GUDANG NARASI – Pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump kembali memperketat kebijakan imigrasi dengan mengumumkan penangguhan proses permohonan imigrasi bagi warga negara dari 19 negara non-Eropa. Langkah ini, yang diinstruksikan kepada Layanan Kewarganegaraan dan Imigrasi AS (USCIS), berlaku sementara untuk permohonan-permohonan krusial seperti Green Card (izin tinggal tetap) dan kewarganegaraan.
Keputusan ini menjadi babak terbaru dari agenda penegakan hukum imigrasi secara agresif yang telah diprioritaskan oleh Presiden Trump sejak kembali menjabat pada Januari 2025. Dari 19 negara yang masuk dalam daftar penangguhan, dua di antaranya merupakan anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN): Myanmar dan Laos.
Daftar Negara dan Pemicu Kebijakan
Penangguhan sementara ini diinstruksikan oleh USCIS kepada stafnya pada Senin (1/12), memerintahkan untuk menghentikan pengambilan keputusan akhir pada semua kasus yang melibatkan individu dari 19 negara. Menurut laporan media AS, kebijakan ini didasarkan pada keputusan presiden yang telah diterbitkan sebelumnya pada bulan Juni, yang membatasi atau melarang masuknya warga dari sejumlah negara yang dianggap tidak memadai dalam hal penyaringan dan verifikasi, serta berisiko tinggi terhadap keamanan AS.
Daftar 19 negara yang terdampak kebijakan penangguhan proses imigrasi ini meliputi:
- Afghanistan
- Myanmar (Anggota ASEAN)
- Chad
- Republik Kongo
- Guinea Ekuatorial
- Eritrea
- Haiti
- Iran
- Libya
- Somalia
- Sudan
- Yaman
- Burundi
- Kuba
- Laos (Anggota ASEAN)
- Sierra Leone
- Togo
- Turkmenistan
- Venezuela
Sebagian besar negara dalam daftar ini termasuk Myanmar sebenarnya sudah dikenakan larangan perjalanan (travel ban) penuh sejak Juni lalu. Penangguhan terbaru ini secara spesifik menargetkan penghentian pemrosesan dokumen imigrasi internal seperti Green Card dan kewarganegaraan, yang mengindikasikan perluasan jangkauan kebijakan imigrasi pemerintah AS.
Langkah pengetatan ini diambil hanya berselang beberapa hari setelah insiden penembakan dua anggota Garda Nasional di Washington pekan lalu. Tersangka penembakan diidentifikasi sebagai seorang pria Afghanistan berusia 29 tahun yang sebelumnya memperoleh suaka di AS. Presiden Trump kemudian mengunggah di media sosial bahwa AS akan “menangguhkan secara permanen” imigrasi dari semua “negara dunia ketiga,” meski istilah ini tidak didefinisikan secara rinci oleh pemerintahannya.
Dampak pada Dua Negara ASEAN
Masuknya Myanmar dan Laos dalam daftar 19 negara yang proses imigrasinya ditangguhkan menarik perhatian di kawasan Asia Tenggara.
- Myanmar (dikenakan larangan perjalanan penuh sejak Juni) dan Laos (dikenakan larangan parsial sejak Juni) memiliki populasi diaspora dan komunitas pengungsi yang cukup signifikan di AS. Penangguhan ini menimbulkan ketidakpastian besar bagi individu-individu dari kedua negara tersebut yang tengah menempuh proses panjang untuk mendapatkan status penduduk tetap atau kewarganegaraan Amerika.
- Bagi warga negara dari kedua anggota ASEAN ini, proses yang telah memakan waktu bertahun-tahun kini terhenti tanpa batas waktu yang jelas, menahan harapan untuk membangun kehidupan baru dan bersatu dengan keluarga di AS.
Respon dan Langkah Selanjutnya
Pemerintahan Trump menyatakan bahwa penangguhan ini hanyalah “langkah sementara” selagi mereka berupaya mengembangkan instruksi lebih lanjut mengenai proses penyaringan imigran yang terdampak. Namun, dengan retorika agresif Presiden Trump mengenai imigrasi, banyak pihak menilai langkah ini sebagai sinyal kebijakan yang akan semakin keras.
Pengumuman ini mempertegas komitmen Pemerintahan Trump untuk memprioritaskan keamanan nasional di atas isu imigrasi lainnya, meskipun mendapatkan kritik dari berbagai kelompok hak asasi manusia dan advokasi imigran yang menyoroti dampak kebijakan tersebut terhadap kemanusiaan dan hubungan internasional. Selain penangguhan proses imigrasi, Departemen Luar Negeri AS juga telah mengumumkan penghentian penerbitan visa bagi pemegang paspor Afghanistan.
Para pengamat kebijakan internasional memperkirakan kebijakan ini akan menimbulkan gelombang ketidakpastian dan potensi ketegangan diplomatik dengan negara-negara yang masuk daftar, termasuk dua anggota ASEAN, Myanmar dan Laos.











