Gudang Narasi

Gudang Narasi Indonesia

Terkuak! Kecepatan Mobil MBG Tabrak Siswa SD

Terkuak! Kecepatan Mobil MBG Tabrak Siswa SD

GUDANG NARASI – Tragedi mengerikan yang menimpa siswa dan guru di SDN Kalibaru 01 Pagi, Cilincing, Jakarta Utara, pada Kamis pagi (11/12/2025) masih menyisakan duka mendalam. Insiden di mana sebuah mobil operasional pengangkut logistik program Makan Bergizi Gratis (MBG) menerobos masuk halaman sekolah dan menabrak kerumunan siswa serta seorang guru telah menarik perhatian publik secara luas.

Setelah serangkaian olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), penyelidikan mendalam, dan analisis rekaman CCTV, pihak kepolisian akhirnya mengungkap fakta krusial terkait insiden tragis tersebut: kecepatan mobil MBG saat menabrak korban hanya berada di kisaran 19 kilometer per jam.

Angka yang Mengejutkan: 19 Km/Jam

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Erick Frendriz, melalui keterangan resminya, mengonfirmasi temuan dari tim Traffic Accident Analysis (TAA). Mobil blindvan putih yang dikemudikan oleh sopir berinisial AI itu melaju dengan kecepatan yang relatif rendah, yakni sekitar 19 km/jam atau 19.7 km/jam, pada saat terjadi tabrakan.

Angka kecepatan ini, meskipun terbilang rendah untuk kondisi lalu lintas normal, ternyata cukup untuk menimbulkan dampak yang serius mengingat insiden terjadi di dalam area sekolah yang dipenuhi oleh anak-anak dan tenaga pendidik. Mobil tersebut tidak hanya menabrak pagar sekolah yang tertutup rapat, tetapi juga melaju terus hingga menabrak kerumunan siswa yang saat itu sedang duduk berbaris di lapangan untuk kegiatan literasi.

Data kecepatan ini sekaligus mematahkan spekulasi awal yang menyebutkan bahwa mobil tersebut melaju dengan kecepatan tinggi, atau “ngebut”, saat menerobos masuk ke area sekolah. Meskipun demikian, pihak kepolisian tetap menetapkan sopir berinisial AI sebagai tersangka karena adanya unsur kelalaian yang menyebabkan kecelakaan.

Kelalaian Sopir Jadi Faktor Utama

Fokus penyelidikan kemudian beralih pada faktor kelalaian pengemudi. Berdasarkan pengakuan sementara sopir berinisial AI yang diketahui merupakan sopir pengganti dan bukan sopir tetap penyebab utama insiden adalah kesalahan menginjak pedal gas alih-alih pedal rem.

Sopir AI mengungkapkan bahwa ia berniat menginjak rem, namun karena kondisi panik dan adanya dugaan rem tidak berfungsi normal ia justru menginjak pedal gas lebih dalam, membuat mobil hilang kendali dan menabrak gerbang, lalu meluncur ke tengah lapangan. Polisi juga menemukan jejak pengereman di lokasi kejadian, yang menguatkan keterangan bahwa sopir telah melakukan upaya pengereman, namun gagal.

Lebih lanjut, Kombes Pol Erick Frendriz turut menyoroti kondisi fisik sopir saat mengemudi. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa sopir AI berada dalam kondisi yang tidak layak untuk berkendara. Ia diketahui baru tidur pada pukul 04.00 pagi dan sudah mulai menyetir lagi pada pukul 05.30 pagi, menandakan adanya kekurangan waktu istirahat yang memadai. Hasil tes urine dan tes alkohol menunjukkan hasil negatif, sehingga faktor kelelahan dan kurang istirahat dinilai menjadi salah satu pemicu utama kelalaian.

Jumlah Korban Mencapai 22 Orang

Akibat insiden ini, total korban tercatat bertambah menjadi 22 orang, terdiri dari siswa-siswi dan seorang guru. Beberapa korban mengalami luka serius, termasuk satu orang guru yang mengalami patah tulang kaki dan satu siswa yang harus menjalani operasi di bagian wajah. Semua korban segera dilarikan ke rumah sakit terdekat, seperti RSUD Koja dan RSUD Cilincing, untuk mendapatkan penanganan medis.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, bersama Badan Gizi Nasional (BGN), telah memastikan akan menanggung seluruh biaya pengobatan para korban. Kepala BGN juga telah menyampaikan duka mendalam dan berjanji akan bekerja sama penuh dengan pihak kepolisian dalam proses investigasi untuk mencegah kejadian serupa terulang di masa depan, termasuk memperketat pengawasan terhadap armada MBG.

Sopir AI kini terancam dijerat dengan Pasal 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Kelalaian yang Menyebabkan Luka Berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Kasus ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan dan polisi terus memeriksa sejumlah saksi, termasuk kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) setempat.

Keselamatan siswa di lingkungan sekolah menjadi sorotan utama pasca tragedi ini. Meskipun kecepatan mobil terbilang rendah, dampaknya sangat fatal karena melanda area yang seharusnya menjadi zona aman bagi anak-anak. Insiden ini menjadi pengingat bagi semua pihak, terutama penyedia layanan distribusi, untuk memastikan standar kelayakan kendaraan dan kondisi prima pengemudi sebelum bertugas.