Terjaring OTT KPK, Ade Kuswara Minta Maaf kepada Warga Kabupaten Bekasi

Terjaring OTT KPK, Ade Kuswara Minta Maaf kepada Warga Kabupaten Bekasi

GUDANG NARASI – Ade Kuswara Kunang, Bupati Bekasi yang belum genap setahun menjabat, kembali menjadi sorotan publik setelah namanya terciduk dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah tegas lembaga antirasuah tersebut memunculkan gelombang reaksi dari berbagai pihak, terutama masyarakat Kabupaten Bekasi yang merasa prihatin atas kejadian tersebut.

Kasus ini bermula ketika KPK melakukan OTT di Kabupaten Bekasi pada Kamis, 18 Desember 2025, menangkap sepuluh orang dalam operasi tersebut. Dari jumlah itu, termasuk di antaranya adalah Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang beserta ayahnya HM Kunang yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, Cikarang Selatan. OTT ini merupakan salah satu operasi tangkap tangan KPK kesepuluh yang digelar sepanjang tahun 2025.

Penetapan Status Tersangka dan Razia di Kantor Bupati

Setelah serangkaian pemeriksaan intensif, pada 20 Desember 2025, KPK menetapkan Ade Kuswara bersama ayahnya dan seorang pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Ketiganya kemudian langsung ditahan untuk proses hukum selanjutnya.

Dalam penetapan tersangka tersebut, KPK menyatakan bahwa dugaan suap terkait dengan sejumlah proyek pemerintah yang rencananya akan digarap di tahun anggaran berikutnya. Nilai uang yang diduga diterima oleh Ade bersama ayahnya mencapai miliaran rupiah melalui beberapa kali penyerahan uang.

Susulan dari itu, pada Senin (22/12/2025), puluhan penyidik KPK juga menggeledah ruang kerja Bupati Bekasi di kantor pemerintahan setempat. Penyidik membuka kembali segel yang dipasang sebelumnya dan membawa sejumlah dokumen penting guna memperkuat proses penyidikan.

Permintaan Maaf yang Mengejutkan Publik

Usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Ade Kuswara menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada masyarakat Kabupaten Bekasi. Dalam rilis singkat yang disampaikan kepada wartawan, Ade mengatakan:

“Saya menyampaikan, mohon maaf untuk masyarakat Kabupaten Bekasi atas hal yang sudah terjadi.” Ade Kuswara Kunang seusai pemeriksaan di KPK.

Permintaan maaf ini menunjukkan bentuk pengakuan publik atas peristiwa yang menimpa dirinya, meskipun Ade tidak banyak menjelaskan detail kasus saat berinteraksi dengan media. Ia juga menitipkan pesan kepada Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, berharap beliau selalu sehat, serta mengungkapkan harapan agar Kabupaten Bekasi dapat terus maju dan lebih sejahtera ke depan.

Reaksi Masyarakat dan Dampaknya

Berita OTT ini langsung mengundang reaksi beragam dari warga Bekasi. Masyarakat yang sebelumnya menaruh harapan tinggi pada kepemimpinan Ade Kuswara, terutama karena usianya yang tergolong muda dan dianggap energik, kini merasa kecewa sekaligus prihatin. Ketidakpastian situasi pemerintahan di tengah proses hukum menjadi sejumlah kekhawatiran yang muncul.

Sejumlah masyarakat berharap bahwa proses hukum berjalan transparan dan adil. Mereka juga menginginkan agar kejadian ini menjadi momentum memperkuat sistem pemerintahan yang bersih, terutama dalam pengelolaan proyek dan anggaran publik.

Profil Singkat Bupati Termuda Bekasi

Pada Februari 2025, Ade Kuswara kembali mencatat sejarah sebagai Bupati termuda dalam sejarah Kabupaten Bekasi ketika dilantik. Ketika itu usianya baru sekitar 31 tahun lebih, menempatkannya sebagai figur yang menjanjikan perubahan dan inovasi pemerintahan. Menurut laporan, Ade tercatat memiliki harta lebih dari Rp79 miliar, meskipun belum lama menjabat pemimpin daerah ini.

Seiring dengan berjalannya proses hukum, catatan ini kini turut menjadi bagian dari sorotan publik seiring semakin berkembangnya kasus tersebut di ranah peradilan.

Langkah Hukum Selanjutnya

Proses penyidikan akan terus berlanjut di KPK dengan melibatkan berbagai bukti yang telah disita. Penetapan status tersangka ini membuka jalan bagi proses persidangan di kemudian hari. KPK sampai saat ini belum mengumumkan jadwal pasti sidang, namun langkah hukum lanjutan diperkirakan akan mengikuti mekanisme peraturan yang berlaku.

Selain itu, faktor keterlibatan pihak swasta juga menjadi fokus penyidikan, sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi yang melibatkan kolusi antara pejabat publik dan kontraktor. KPK terus menegaskan komitmennya untuk tidak pandang bulu dalam menangani kasus korupsi, seiring dengan upaya pemerintah dalam memperkuat transparansi dan akuntabilitas birokrasi.