GUDANG NARASI – Sebuah insiden dramatis mewarnai penangkapan seorang pemuda berinisial DP (23), pengemudi Toyota Fortuner yang diduga kuat merupakan bagian dari sindikat penimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi. Aksi nekat pelaku berakhir tragis setelah upaya pelariannya dari kejaran petugas justru membuatnya terperosok ke dalam parit di kawasan Tol Jagorawi, Senin (5/1/2026).
Kasus ini menjadi sorotan publik bukan hanya karena keterlibatan mobil mewah dalam penyalahgunaan subsidi negara, tetapi juga karena berbagai temuan mengejutkan di lapangan, mulai dari penggunaan puluhan identitas palsu hingga temuan penyalahgunaan narkotika.
Kronologi Penangkapan: Berawal dari Bau Solar
Aksi ilegal DP terendus oleh jajaran Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Tol Jagorawi pada Minggu malam (4/1/2026) sekitar pukul 23.30 WIB. Saat itu, petugas tengah melakukan patroli rutin di sekitar Rest Area KM 21B Tol Jagorawi, Bogor, Jawa Barat.
Kecurigaan petugas bermula ketika mencium aroma solar yang sangat menyengat dari sebuah mobil Toyota Fortuner yang sedang terparkir. Saat dihampiri untuk pemeriksaan, petugas menemukan fakta mencengangkan. Bagian bagasi mobil mewah tersebut tidak berisi barang bawaan lazimnya, melainkan sebuah tangki besi kotak berukuran besar yang telah dimodifikasi sedemikian rupa untuk menampung ratusan liter BBM.
“Pelaku memodifikasi bagasi dengan tangki penampung. Saat diamankan, tangki tersebut sudah terisi sekitar 400 liter solar subsidi,” ujar Kainduk PJR Tol Jagorawi, Kompol Ahmad Jajuli.
Upaya Kabur yang Berakhir di Selokan
Ketegangan memuncak saat pelaku dibawa ke pos keamanan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dalam kondisi tangan terikat lakban, DP mencoba mencari celah untuk meloloskan diri. Memanfaatkan kelengahan petugas, ia nekat melompat melalui celah jendela pos sekuriti.
Namun, pelariannya tak berlangsung lama. Karena kondisi gelap dan medan yang tidak dikuasai, DP justru terjatuh dan terperosok ke dalam parit atau selokan besar di sekitar lokasi. Dalam kondisi tak berdaya di dasar parit, petugas dengan mudah meringkusnya kembali dan segera membawanya ke kantor polisi untuk diproses secara hukum.
Modus Operandi: 25 Barcode dan 17 Pelat Nomor
Penyelidikan mendalam mengungkap betapa rapinya modus yang dijalankan DP. Untuk mengelabui sistem pengawasan MyPertamina di setiap SPBU, pelaku membekali diri dengan 25 barcode QR yang berbeda. Dengan modal barcode tersebut, ia berkeliling dari satu SPBU ke SPBU lainnya untuk mengisi solar subsidi dalam jumlah kecil namun berulang.
“Modusnya adalah ‘muter’. Di satu pom bensin isi 20 liter pakai satu barcode, lalu pindah ke pom lain pakai barcode berbeda. Begitu seterusnya sampai tangki modifikasinya penuh,” jelas Kompol Jajuli.
Tak hanya barcode, polisi juga menyita 17 pasang pelat nomor polisi palsu. Pelat-pelat ini digunakan secara bergantian agar kendaraan tersebut tidak dicurigai oleh petugas SPBU maupun kamera pengawas (CCTV) sebagai mobil yang sama yang melakukan pengisian berulang kali dalam satu hari.
Temuan Narkoba: Nyabu di Dalam Mobil
Fakta yang lebih memprihatinkan ditemukan saat polisi menggeledah kabin depan kendaraan. DP ternyata tidak hanya sedang menjalankan bisnis ilegal, tetapi juga diduga kuat sedang berada di bawah pengaruh narkotika. Petugas menemukan alat hisap dan sisa narkotika jenis sabu di dalam mobil tersebut.
“Saat anggota hendak melakukan pengecekan, pelaku kedapatan sedang mengonsumsi sabu. Jadi selain pelanggaran terkait BBM, yang bersangkutan juga terjerat kasus penyalahgunaan narkoba,” tambah pihak kepolisian.
Dampak dan Ancaman Hukum
Penyalahgunaan solar subsidi oleh mobil-mobil kelas atas seperti Fortuner dan Pajero memang tengah menjadi perhatian serius pemerintah dan DPR RI. Praktik “pelangsir” BBM ini dianggap sebagai salah satu penyebab utama kelangkaan solar yang sering dikeluhkan oleh sopir truk logistik dan angkutan umum yang lebih berhak.
DP kini terancam dijerat dengan pasal berlapis:
- Undang-Undang Migas: Terkait pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi tanpa izin dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.
- Undang-Undang Narkotika: Terkait kepemilikan dan penggunaan sabu.
- Pasal Pemalsuan: Terkait penggunaan identitas (barcode) dan pelat nomor palsu.
Saat ini, kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mengejar pihak-pihak lain yang diduga menjadi penampung atau “bos” dari sindikat solar subsidi ini, mengingat peralatan modifikasi tangki otomatis yang digunakan tergolong cukup canggih.











