GUDANG NARASI – Isu pelayanan konsumen kembali menjadi sorotan publik setelah sebuah video yang menampilkan seorang lansia ditolak saat hendak membayar dengan uang tunai di gerai Roti O viral di media sosial, memicu pro dan kontra serta respons resmi dari pihak manajemen. Peristiwa ini menyita perhatian luas karena berkaitan dengan hak konsumen serta aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
Viralnya Video Penolakan Tunai
Kejadian bermula ketika sebuah video diunggah oleh pengguna media sosial yang memperlihatkan seorang wanita lanjut usia mencoba membeli roti di salah satu outlet Roti O. Namun, pegawai di gerai itu menyatakan hanya melayani pembayaran non-tunai melalui QRIS dan menolak menerima uang tunai yang ingin digunakan sang nenek untuk membayar.
Dalam rekaman tersebut, seorang pria yang menyaksikan kejadian tampak sangat protes kepada pegawai toko, memanggil manajemen dan menegaskan bahwa uang tunai adalah alat pembayaran sah yang wajib diterima dalam transaksi di Indonesia. Ia bahkan menyerukan agar pihak outlet segera menghubungi atasannya untuk memberi penjelasan.
Reaksi publik di media sosial pun cepat datang. Banyak warganet menunjukkan simpati terhadap sang nenek yang tak bisa beradaptasi dengan sistem pembayaran digital, mengkritik kebijakan yang dianggap tak ramah terhadap konsumen terutama yang berusia lanjut. Ada pula yang menilai kebijakan tersebut melanggar aturan hukum mengenai penerimaan uang resmi negara sebagai alat pembayaran.
Pernyataan Resmi dan Permintaan Maaf Roti O
Menanggapi viralnya video tersebut, pihak manajemen Roti O akhirnya buka suara melalui akun Instagram resmi mereka, @rotio.indonesia. Dalam pernyataannya, Roti O menyampaikan permohonan maaf atas kejadian tersebut dan ketidaknyamanan yang timbul akibat insiden itu.
Dalam unggahannya, perusahaan menjelaskan bahwa kebijakan transaksi non-tunai di beberapa outlet dilakukan sebagai upaya untuk memberikan kemudahan kepada pelanggan serta memberikan promo melalui dompet digital. Namun, Roti O mengakui bahwa pelaksanaan kebijakan tersebut belum berjalan sesuai harapan dan memicu efek negatif yang tidak diinginkan.
Lebih lanjut, manajemen menyatakan bahwa mereka tengah melakukan evaluasi internal terhadap kebijakan pembayaran yang diterapkan di gerai-gerai mereka, dengan harapan dapat memperbaiki kualitas pelayanan dan menghindari kejadian serupa di masa depan.
Sorotan Aturan dan Peringatan Bank Indonesia
Insiden ini juga mendapat respons dari otoritas keuangan. Bank Indonesia (BI) menegaskan kembali bahwa berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, setiap pelaku usaha tidak boleh menolak uang Rupiah sebagai alat pembayaran sah. Hal ini merujuk pada Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yang melarang penolakan penerimaan Rupiah dalam transaksi pembayaran.
Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menyatakan bahwa baik instrumen tunai maupun non-tunai adalah bagian dari sistem pembayaran nasional. BI mendukung penggunaan pembayaran non-tunai yang cepat, aman, dan praktis, tetapi tetap menekankan bahwa uang tunai harus diterima sebagai alat pembayaran yang sah, terutama mengingat keragaman demografis dan perbedaan akses teknologi di berbagai wilayah di Indonesia.
Pernyataan BI ini muncul di tengah gelombang kritik yang luas dari masyarakat yang merasa bahwa penolakan uang tunai tersebut tidak hanya merugikan konsumen tetapi juga melanggar hak dasar sebagai pemegang alat pembayaran sah.
Reaksi Masyarakat dan Diskusi Lebih Lanjut
Publikasi video tersebut memicu perdebatan sosial yang lebih luas mengenai percepatan digitalisasi transaksi di Indonesia. Di satu sisi, banyak pelaku usaha mulai beralih kepada sistem cashless atau pembayaran digital seperti QRIS karena dianggap lebih efisien dan memberikan peluang promosi. Namun di sisi lain, kejadian ini mencerminkan bahwa masih banyak masyarakat, terutama generasi tua, yang belum sepenuhnya siap atau memiliki akses terhadap teknologi pembayaran modern.
Diskusi di media sosial terbagi antara mereka yang mendukung kebijakan digitalisasi penuh dan mereka yang menekankan pentingnya mempertahankan akses layanan untuk pembayaran tunai, khususnya bagi kelompok yang rentan seperti lansia. Beberapa netizen bahkan menyarankan pelaku usaha untuk menyediakan opsi pembayaran ganda agar tidak ada konsumen yang merasa terpinggirkan.
Sementara itu, beberapa warganet juga menyoroti akun Instagram resmi Roti O yang sempat membatasi kolom komentar, buntut dari kritik masif terhadap tindakan salah satu gerai. Langkah ini ikut menjadi bagian dari sorotan publik yang menganggap perusahaan kurang responsif dalam komunikasi publik.
Pelajaran dari Kasus Ini
Kasus viral pembayaran tunai di Roti O bukan hanya soal kebijakan satu merek toko roti, tetapi mencerminkan tantangan yang lebih besar dalam transisi menuju era digitalisasi pembayaran di Indonesia. Di tengah dorongan untuk meningkatkan penggunaan metode non-tunai, peristiwa ini mengingatkan bahwa kebijakan bisnis harus tetap mengakomodasi segala segmen masyarakat, termasuk yang belum atau tidak mampu menggunakan teknologi baru.
Permintaan maaf dari Roti O dan respons tegas dari Bank Indonesia membuka ruang dialog penting tentang bagaimana menjaga keseimbangan antara inovasi sistem pembayaran dan perlindungan terhadap hak konsumen, khususnya kelompok rentan seperti lansia.











