GUDANG NARASI – Jagat media sosial Indonesia kembali digemparkan dengan kasus pelecehan verbal yang melibatkan seorang figur publik. Kali ini, kecaman bertubi-tubi datang menghantam YouTuber gaming yang dikenal dengan nama panggung Resbob (nama asli Adimas Firdaus) setelah sebuah video lama yang menampilkan dirinya melontarkan umpatan dan hinaan kasar terhadap Suku Sunda dan pendukung klub sepak bola Persib Bandung viral secara masif.
Video tersebut, yang kini telah menyebar luas di berbagai platform mulai dari TikTok hingga X (Twitter), memicu amarah publik, khususnya masyarakat Sunda dan Bobotoh (sebutan untuk pendukung Persib). Banyak pihak menilai perkataan Resbob sudah melewati batas toleransi, menyentuh isu sensitif Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA), dan berpotensi memecah belah persatuan.
Hinaan Resbob Memicu Gelombang Kecaman
Dalam rekaman yang beredar, Resbob terlihat mengucapkan kata-kata yang tidak pantas dan merendahkan martabat Suku Sunda. Tidak hanya itu, ia juga secara terang-terangan melayangkan ujaran kebencian terhadap pendukung Persib. Konten yang awalnya mungkin ditujukan untuk candaan atau roasting (mengejek), kini berbalik menjadi bumerang yang mengancam kariernya.
Tagar yang berisi kecaman terhadap Resbob sempat menduduki puncak trending topic. Desakan agar pihak berwajib turun tangan untuk mengusut kasus ini kian menguat. Komentar-komentar pedas membanjiri akun-akun media sosialnya, menuntut permintaan maaf yang tulus dan pertanggungjawaban atas ucapannya.
“Ini bukan lagi soal gimmick atau bercandaan, ini sudah masuk ranah pelecehan SARA. Sebagai publik figur, ia harusnya sadar betul dampak dari setiap kata-katanya,” tulis salah satu pengguna X yang mengaku sebagai warga Jawa Barat.
Bigmo Angkat Bicara Berharap Tanggung Jawab
Di tengah panasnya kontroversi, adik kandung Resbob yang juga seorang YouTuber terkenal, Bigmo, akhirnya angkat bicara melalui sebuah video pendek klarifikasi. Langkah Bigmo ini awalnya diharapkan dapat meredam kemarahan publik. Dalam klarifikasinya, Bigmo membenarkan bahwa sosok dalam video yang viral itu memang benar kakaknya, Adimas Firdaus (Resbob).
Bigmo menyatakan rasa penyesalannya atas tindakan sang kakak. Ia mengakui bahwa perkataan Resbob adalah tindakan yang tidak dibenarkan dan sangat menyakiti hati banyak pihak, terutama Suku Sunda dan Bobotoh.
“Saya sebagai adiknya, memohon maaf yang sebesar-besarnya atas segala kekhilafan dan perkataan yang telah diucapkan oleh kakak saya, Adimas Firdaus atau Resbob,” ujar Bigmo dengan nada serius.
Lebih lanjut, Bigmo berharap agar Resbob dapat bersikap jantan dan bertanggung jawab penuh atas segala konsekuensi hukum dan sosial dari perbuatannya. Ia menekankan bahwa meskipun mereka bersaudara, perbuatan Resbob adalah murni tanggung jawab pribadinya.
Jejak Digital Lama Ikut Terkuak
Alih-alih meredakan situasi, klarifikasi dari Bigmo justru menjadi pisau bermata dua. Pengakuan Bigmo yang membenarkan identitas Resbob, yang sempat diragukan sebagian warganet, membuat publik semakin gencar menggali latar belakang dan jejak digital Resbob.
Dari penelusuran warganet yang teliti, terkuak bahwa ini bukanlah kali pertama Resbob terjerat masalah karena ucapan kontroversialnya. Beberapa tangkapan layar (screenshot) dan klip video lawas kembali diunggah, menampilkan Resbob yang diduga pernah terlibat dalam perdebatan atau melontarkan ujaran provokatif lainnya di masa lalu.
Jejak digital ini menunjukkan pola perilaku yang dinilai tidak menghargai keberagaman dan cenderung agresif dalam berkomentar. Warganet pun mempertanyakan konsistensi sikap dan profesionalisme Resbob sebagai content creator yang memiliki ribuan bahkan jutaan pengikut.
Desakan untuk Tindakan Tegas
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya etika dan tanggung jawab bagi para influencer di media sosial. Banyak pihak yang kini menuntut tidak hanya permintaan maaf verbal, tetapi juga tindakan nyata, termasuk sanksi sosial berupa unfollow masal, hingga pemutusan kerja sama dari berbagai brand atau sponsor yang selama ini bekerja sama dengan Resbob.
Secara hukum, ujaran kebencian berbasis SARA dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 28 Ayat (2) yang mengatur penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA.
Hingga berita ini diturunkan, Resbob sendiri belum memberikan pernyataan resmi melalui akun pribadinya. Tekanan publik terus meningkat, menantikan pengakuan dan permintaan maaf langsung dari sosok yang kini menjadi pusat kontroversi tersebut. Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa kata-kata di dunia maya dapat memiliki dampak nyata dan serius di dunia nyata.











