GUDANG NARASI – Presiden Petisi Ahli, Pitra Romadoni, kembali menjadi sorotan nasional usai menjelaskan alasan di balik keputusan Presiden Prabowo Subianto tidak menetapkan bencana banjir dan longsor yang melanda wilayah Sumatra sebagai bencana nasional. Penjelasan tersebut disampaikan dalam program diskusi publik Rakyat Bersuara bertajuk “Presiden: Bencana, Kita Hadapi Bersama” yang disiarkan televisi, Selasa malam.
Pitra menegaskan bahwa keputusan Presiden Prabowo bukanlah bentuk ketidakpedulian pemerintah pusat terhadap penderitaan warga terdampak, melainkan merupakan keputusan yang didasarkan pada pertimbangan struktural dan legal sesuai undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Menurut Pitra, struktur pemerintahan Indonesia yang sangat berjenjang mulai dari kepala desa, camat, bupati, hingga gubernur memiliki tanggung jawab masing‑masing dalam penanganan bencana di wilayahnya. Oleh karena itu, selama pemerintah daerah masih mampu mengelola dampak banjir dan longsor, status bencana nasional belum dianggap perlu ditetapkan.
Dasar Hukum dan Logika Pemerintah
Pitra merujuk pada Undang‑Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan prinsip otonomi daerah dan kewenangan penuh kepala daerah untuk menangani bencana di wilayahnya. Ia menyatakan bahwa fungsi pemerintahan daerah di tiga provinsi Sumatra yang terdampak yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat masih berjalan dan belum menunjukkan tanda‑tanda lumpuh total. Komunikasi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten terus berlangsung, menurutnya.
Pitra menjelaskan, status bencana nasional biasanya ditetapkan hanya apabila pemerintahan daerah tidak sanggup lagi melaksanakan fungsi dasar penanganan bencana, atau sistem pemerintahan di wilayah terdampak benar‑benar kolaps.
“Kalau komunikasinya sudah terputus dan pemerintah daerah lumpuh total, barulah layak untuk ditetapkan sebagai bencana nasional,” ujar Pitra.
Ia juga menyatakan bahwa hingga kini belum ada pernyataan resmi dari para gubernur tiga provinsi terdampak yang menyatakan ketidaksanggupan untuk menangani dampak banjir besar ini kepada pemerintah pusat. Ada beberapa kepala daerah yang menyatakan tidak sanggup secara lokal, tetapi di tingkat provinsi belum mencapai konsensus yang memaksa pemerintah pusat mengambil alih secara penuh.
Pitra menekankan bahwa keputusan yang diambil bukan karena kurang empati, tetapi merupakan kepatuhan terhadap prosedur hukum, serta kepercayaan bahwa pemerintah daerah masih mampu menangani situasi secara mandiri.
Reaksi Publik dan Tekanan untuk Tetapkan Bencana Nasional
Meski dijelaskan sedemikian rupa, keputusan tidak menetapkan status bencana nasional ini mendapat respon yang beragam dari masyarakat, organisasi, hingga pakar hukum kebencanaan. Beberapa pihak menilai keputusan tersebut sebagai langkah yang bijak dan menunjukkan kedaulatan nasional, sementara kelompok lain menganggap keputusan itu menunjukkan kurangnya kehadiran negara di tengah penderitaan rakyat yang terdampak banjir.
Misalnya, Amnesty Internasional Indonesia bersama sejumlah organisasi kemanusiaan lainnya telah mendesak pemerintah agar segera menetapkan darurat nasional, demi membuka akses bantuan kemanusiaan baik dari dalam maupun luar negeri serta memberikan perlindungan lebih luas bagi warga yang terdampak.
Selain itu, di beberapa titik massa dan elemen masyarakat juga menggelar aksi dan desakan agar status bencana nasional ditetapkan, termasuk dari kelompok alumni reuni 212 yang menyebut keputusan pemerintah kurang responsif terhadap kondisi di lapangan.
Pendekatan Pemerintah Pusat dan Penanganan Banjir Sumatra
Keputusan Presiden Prabowo untuk tidak menetapkan bencana nasional bukan berarti pemerintah pusat tidak hadir dalam penanganan bencana. Presiden Prabowo selama beberapa pekan terakhir telah mengerahkan ribuan personel TNI‑Polri, bantuan logistik, pesawat dan helikopter, serta memantau langsung kondisi di lokasi bencana melalui kunjungan berkala ke wilayah terdampak.
Prabowo juga telah menegaskan siap membentuk Satuan Tugas khusus atau badan rehabilitasi dan rekonstruksi untuk mempercepat pemulihan pascabencana. Rencana pemerintah termasuk pembangunan hunian sementara dan hunian tetap bagi warga yang kehilangan tempat tinggal akibat banjir bandang dan longsor.
Presiden juga menyatakan bahwa meskipun ada tawaran bantuan dari kepala negara lain, Indonesia memilih untuk menangani ini dengan kapasitas nasional yang dimiliki sampai saat ini. Keputusan ini mencerminkan keyakinan pemerintah bahwa kemampuan nasional masih memadai untuk menanggulangi dampak bencana.
Potensi Implikasi dan Diskursus Kebijakan
Walaupun pemerintah pusat menilai situasi saat ini masih terkendali, keputusan tidak menetapkan status sebagai bencana nasional tetap memicu perdebatan. Sebagian analis menilai bahwa status nasional dapat mempercepat distribusi bantuan dan membuka pintu kerjasama internasional, termasuk dukungan teknis dan logistik yang lebih besar. Namun di sisi lain, pemerintah tetap menekankan pentingnya kemandirian bangsa dalam mengelola bencana sesuai kapasitas yang tersedia.
Diskursus tentang penetapan status bencana nasional ini sejatinya membuka ruang evaluasi kebijakan penanggulangan bencana di Indonesia. Bagaimana pemerintah pusat dan daerah berkoordinasi, serta kapan suatu bencana layak ditetapkan sebagai nasional, akan terus menjadi kajian penting terutama di tengah meningkatnya frekuensi dan intensitas bencana akibat perubahan iklim.











