GUDANG NARASI – Aksi pencurian dengan pemberatan yang menyasar gudang penyimpanan material proyek kembali terungkap di Jakarta Barat. Empat orang pria berhasil diringkus oleh jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Grogol Petamburan setelah kedapatan mencuri sejumlah besar pipa Air Conditioner (AC) dari sebuah gudang perusahaan. Akibat ulah para pelaku, PT Eben Haezer Anugerah yang menjadi korban, mengalami kerugian fantastis yang diperkirakan mencapai Rp59 Juta.
Peristiwa pencurian ini terjadi di gudang milik PT Eben Haezer Anugerah yang beralamat di Jalan Tanjung Duren Raya Nomor 349B, Tanjung Duren Utara, Jakarta Barat. Kompol Reza Hafiz Gumilang, selaku Kapolsek Grogol Petamburan, membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan bahwa keempat pelaku kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Modus dan Kronologi Pencurian
Penangkapan keempat pelaku ini bermula dari laporan yang diterima pihak kepolisian mengenai dugaan pencurian material pipa AC dalam jumlah besar. Berdasarkan informasi dan penyelidikan di lokasi kejadian, polisi berhasil mengidentifikasi dan melacak keberadaan para tersangka.
“Kami berhasil mengamankan empat pria yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian pipa AC di salah satu gudang perusahaan di wilayah Tanjung Duren Utara,” ujar Kompol Reza Hafiz Gumilang, Minggu (7/12/2025) dini hari.
Menurut keterangan kepolisian, modus yang digunakan para pelaku terbilang cukup rapi. Mereka diduga telah merencanakan aksinya dengan matang, memanfaatkan kondisi gudang yang sepi atau celah keamanan yang ada. Pipa-pipa AC yang dicuri merupakan material baru yang siap digunakan untuk proyek, menjadikannya target bernilai tinggi.
Para pelaku berhasil masuk ke dalam area gudang dan menggasak pipa-pipa AC tersebut. Diduga, barang-barang curian itu rencananya akan dijual kembali ke penadah atau pasar gelap material bekas dengan harga di bawah standar untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Kerugian sebesar Rp59 Juta menunjukkan betapa banyaknya material yang berhasil dibawa kabur oleh komplotan ini. Pipa AC, terutama yang terbuat dari tembaga, memang memiliki nilai jual tinggi di pasaran barang rongsokan atau material bekas.
Proses Hukum dan Imbauan Kepolisian
Keempat pelaku saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Grogol Petamburan. Polisi masih mendalami peran masing-masing pelaku dalam aksi pencurian ini, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain atau sindikat yang lebih besar, serta mencari tahu ke mana saja barang curian tersebut telah dijual.
Para tersangka kemungkinan besar akan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan. Pasal ini mengatur sanksi pidana yang cukup berat, mengingat kerugian yang dialami korban mencapai puluhan juta rupiah.
Kompol Reza Hafiz Gumilang juga mengimbau kepada seluruh perusahaan, khususnya yang memiliki gudang penyimpanan material berharga, untuk meningkatkan sistem keamanan. Pemasangan kamera pengawas (CCTV) yang berfungsi baik, penambahan petugas keamanan, serta pengamanan ganda pada pintu dan gerbang gudang menjadi langkah pencegahan yang sangat penting.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, terutama pemilik usaha, agar selalu meningkatkan pengamanan aset. Jika menemukan adanya indikasi atau melihat tindak pidana di sekitar, segera laporkan ke layanan kepolisian,” tegasnya.
Kontak Darurat Kepolisian
Untuk mempermudah pelaporan tindak kejahatan, Polsek Grogol Petamburan menyediakan beberapa saluran komunikasi yang dapat dihubungi oleh masyarakat:
- Layanan Kepolisian 110
- Hotline Polsek Grogol Petamburan: 0813-8347-6646
- Atau langsung mendatangi Markas Komando (Mako) Polsek Grogol Petamburan.
Kasus pencurian material gudang ini menjadi pengingat serius bagi sektor industri akan pentingnya investasi pada sistem keamanan demi melindungi aset perusahaan dari kerugian besar akibat tindak kriminalitas. Polsek Grogol Petamburan berkomitmen untuk terus memberantas berbagai bentuk kejahatan di wilayah hukumnya.











