Gudang Narasi

Gudang Narasi Indonesia

Nadiem Makarim Dibantarkan Lagi ke RS Jelang Sidang Perdana Kasus Korupsi Chromebook

Nadiem Makarim Dibantarkan Lagi ke RS Jelang Sidang Perdana Kasus Korupsi Chromebook

GUDANG NARASI – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, kembali harus menjalani perawatan medis di rumah sakit dan dibantarkan dari masa penahanannya, hanya beberapa hari menjelang jadwal sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek tahun anggaran 2019–2022. Kabar ini sontak menjadi perhatian publik, mengingat Nadiem merupakan salah satu tokoh kunci yang perkaranya telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dan siap disidangkan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Anang Supriatna, membenarkan kabar pembantaran tersebut pada Kamis (11/12/2025).

“Benar yang bersangkutan dibantarkan ke RS dikarenakan sakit dan perlu perawatan,” ujar Anang saat dikonfirmasi oleh awak media di Jakarta.

Menurut keterangan Anang, proses pembantaran Nadiem Makarim telah dilakukan sejak Senin malam (8/12/2025). Ia kini dirawat di salah satu rumah sakit di wilayah Jakarta. Meskipun berada di luar Rumah Tahanan (Rutan), pihak Kejaksaan memastikan bahwa Nadiem tetap berada dalam pengawasan ketat.

“Di RS wilayah Jakarta dan dijaga petugas dari Kejaksaan,” tegasnya.

Perawatan Kedua dalam Tiga Bulan

Pembantaran kali ini menandai kedua kalinya Nadiem harus dirawat di rumah sakit sejak ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan. Sebelumnya, pada September 2025, Nadiem juga sempat dibantarkan untuk menjalani operasi medis. Saat itu, mertua Nadiem, Sania Makki, mengungkapkan bahwa menantunya menjalani operasi fistula perianal (wasir atau ambeien) yang membutuhkan tindakan medis segera dan perawatan pemulihan yang memadai. Setelah dinyatakan pulih dan kondisinya membaik, Nadiem sempat dikembalikan ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada awal Oktober 2025 untuk melanjutkan masa penahanannya.

Meskipun demikian, pihak Kejagung belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai jenis penyakit yang diderita Nadiem kali ini. Hal ini memicu spekulasi di kalangan masyarakat, namun pihak Kejaksaan menekankan bahwa keputusan pembantaran didasarkan pada alasan medis yang memerlukan penanganan profesional di rumah sakit. Kondisi kesehatan Nadiem tentu akan sangat menentukan kelanjutan proses hukum, terutama kesiapannya untuk hadir dalam sidang perdana yang telah dijadwalkan.

Sidang Perdana Kasus Chromebook Dijadwalkan 16 Desember

Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan perangkat digitalisasi pendidikan ini sendiri telah memasuki babak akhir sebelum persidangan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejagung telah melimpahkan berkas perkara Nadiem Makarim dan tiga tersangka lainnya ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Sesuai penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang perdana untuk pembacaan dakwaan terhadap Nadiem Makarim dan rekan-rekannya dijadwalkan pada Selasa, 16 Desember 2025. Selain Nadiem, tiga tersangka lain yang akan turut menjalani persidangan adalah:

  1. Ibrahim Arief, Konsultan Teknologi Kemendikbudristek.
  2. Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar (SD) pada Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) Tahun 2020–2021 dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di lingkungan Direktorat SD.
  3. Mulyatsyah, Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada Dirjen PAUD Dikdasmen Tahun 2020–2021 dan KPA di lingkungan Direktorat SMP.

Majelis Hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara ini juga telah ditetapkan, dipimpin oleh Purwanto S. Abdullah sebagai Ketua Majelis, didampingi oleh hakim anggota Sunoto, Eryusman, Mardiantos, dan Andi Saputra.

Dalam kasus ini, kerugian negara yang ditimbulkan akibat dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook tersebut ditaksir mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp2,1 Triliun. Angka kerugian ini sendiri merupakan peningkatan dari taksiran awal yang sempat diumumkan Kejaksaan Agung.

Respons dan Harapan Kuasa Hukum

Meskipun kliennya kembali terbaring di rumah sakit, tim kuasa hukum Nadiem Makarim menyatakan bahwa kliennya tetap memiliki semangat yang tinggi untuk menghadapi proses hukum. Kuasa hukum Nadiem, Zaid Mushafi, menyatakan kesiapan kliennya menjelang sidang.

“Menjelang persidangan seperti yang sudah disampaikan kemarin, Pak Nadiem semangat, Insya Allah siap mengikuti proses hukum yang baik dan benar,” kata Zaid di Jakarta.

Pihak kuasa hukum berharap majelis hakim dapat bersikap adil dan menjamin terungkapnya kebenaran material dalam persidangan mendatang. Dengan adanya pembantaran ini, proses persidangan Nadiem Makarim akan sangat bergantung pada rekomendasi tim medis. Jika kondisinya belum memungkinkan untuk hadir pada tanggal 16 Desember, tidak menutup kemungkinan sidang perdana akan ditunda hingga Nadiem dinyatakan pulih dan siap untuk mengikuti proses hukum secara fisik.

Kondisi kesehatan Nadiem yang menurun jelang sidang perdana ini menambah drama dalam rangkaian kasus korupsi yang menyita perhatian publik ini. Publik kini menunggu perkembangan lebih lanjut dari pihak Kejaksaan dan Pengadilan Tipikor Jakarta, apakah sidang perdana akan tetap dilanjutkan untuk tiga tersangka lainnya atau akan ditunda secara keseluruhan, demi memastikan hak-hak tersangka termasuk hak atas kesehatan tetap terpenuhi.