Lebih dari Rp10 T Anggaran Tak Terserap, Purbaya Terima Kembali dari K/L

Lebih dari Rp10 T Anggaran Tak Terserap, Purbaya Terima Kembali dari KL

GUDANG NARASI – Sejumlah Kementerian dan Lembaga (K/L) pemerintahan Indonesia dilaporkan mengembalikan anggaran negara senilai lebih dari Rp10 triliun kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, setelah dana tersebut tidak terserap secara optimal sepanjang tahun anggaran 2025. Kebijakan ini dipandang sebagai hasil dari tekanan efisiensi anggaran dan evaluasi ketat terhadap realisasi belanja negara yang tengah ditegakkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelang penutupan akhir tahun fiskal.

Skala Pengembalian Anggaran

Purbaya mengonfirmasi bahwa jumlah pengembalian anggaran yang masuk ke kas negara saat ini mencapai sekitar Rp10 triliun, bahkan kemungkinan lebih besar setelah semua perhitungan akhir selesai dilakukan. Angka ini mencakup belanja yang sudah diprogram namun tidak dapat direalisasikan oleh sejumlah K/L karena berbagai kendala teknis dan administratif.

Beberapa pos anggaran besar yang dilaporkan tidak terserap mencakup dana infrastruktur, program kredit usaha rakyat (KUR), serta belanja operasional di beberapa instansi terkait. Menkeu menyebutkan salah satu lembaga dengan pengembalian signifikan adalah Kementerian Pekerjaan Umum, meskipun ia belum merinci nama-nama instansi secara spesifik dalam pernyataannya.

Penyebab Belanja Tidak Terserap

Menurut pengamatan para ekonom dan pejabat pemerintah, ada beberapa faktor utama yang menyebabkan serapan anggaran kementerian dan lembaga berjalan lambat:

  1. Proses administrasi yang panjang dan berlapis, sehingga implementasi program kebijakan menjadi terhambat di berbagai tahap persetujuan dan pelaksanaan.
  2. Pemangkasan anggaran dan instruksi efisiensi yang dikeluarkan oleh Pemerintah pusat sejak awal tahun, mengakibatkan beberapa K/L mengalami tekanan dalam perencanaan dan realisasi belanja mereka.
  3. Kurikulum anggaran nasional yang ketat, di mana Kemenkeu semakin agresif dalam menahan pagu anggaran sampai bukti kesiapan program dan kemampuan serapannya benar‑benar jelas.

Kebijakan efisiensi anggaran ini sendiri merupakan arahan langsung dari Presiden, dengan tujuan untuk mengefektifkan penggunaan APBN dan mengurangi pemborosan anggaran negara. Purbaya juga sebelumnya sudah menyampaikan bahwa belanja yang tidak mampu direalisasikan akan dipotong atau bahkan dicoret dari program jika K/L tidak menunjukkan performa belanja yang baik.

Tanggapan Pemerintah

Pemerintah, melalui Kemenkeu, menilai bahwa pengembalian anggaran oleh K/L sebenarnya bagian dari proses pembersihan fiskal yang perlu dilakukan untuk mendorong efisiensi dan akuntabilitas penggunaan dana negara. Menteri Purbaya menekankan bahwa ketidakmampuan menyerap anggaran bukanlah hal yang tanpa konsekuensi, dan dana tersebut akan dikelola kembali untuk prioritas nasional yang lebih mendesak.

Sementara itu, pemerintah telah menggunakan sebagian dari anggaran yang direturn tersebut untuk mendukung program‑program lain yang dinilai produktif, termasuk penguatan ekspor sektor tekstil dan furnitur dengan pembiayaan Rp2 triliun melalui lembaga pembiayaan negara, yang diputuskan pada rapat koordinasi debottlenecking.

Respon di DPR dan Publik

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memberikan berbagai respons atas fenomena pengembalian anggaran ini. Beberapa anggota legislatif menyatakan prihatin atas lambatnya realisasi belanja K/L, yang menurut mereka mencerminkan masalah koordinasi dan perencanaan program nasional. Ada pula yang menekankan pentingnya Kemenkeu memberikan evaluasi yang transparan dan dukungan teknis agar anggaran bisa terserap lebih baik di tahun depan.

Di kalangan masyarakat, isu ini memicu diskusi luas tentang cara pemerintah mengelola dana publik. Sebagian memandang pengembalian anggaran sebagai langkah antisipatif untuk menghindari pemborosan, sementara lainnya mempertanyakan efektivitas perencanaan program pemerintah bila anggaran besar tidak terserap. Diskusi ini juga muncul di berbagai media sosial dan forum online.

Dampak terhadap Ekonomi Makro

Ekonom melihat fenomena pengembalian anggaran ini sebagai cerminan dari problem struktural dalam sistem belanja negara. Belanja pemerintah adalah salah satu pendorong utama pertumbuhan ekonomi dalam situasi perlambatan global saat ini, sehingga rendahnya serapan anggaran berpotensi memperlambat momentum pemulihan ekonomi.

Beberapa analis ekonomi berpendapat bahwa ketika anggaran tidak terserap, otomatis ada dana yang “mengendap” di kas negara, yang dalam jangka pendek dapat membantu stabilisasi fiskal, tetapi dalam jangka panjang justru bisa memicu perlambatan kegiatan ekonomi karena kurangnya stimulus belanja pemerintah. Untuk itu, koordinasi antara Kemenkeu dan Kementerian/Lembaga lainnya dianggap sangat krusial agar anggaran tahun berikutnya dapat dicairkan dan diserap lebih efektif, terutama pada sektor‑sektor produktif.

Langkah ke Depan

Menkeu Purbaya sendiri telah memastikan bahwa efisiensi anggaran akan tetap menjadi perhatian utama di tahun anggaran 2026, dengan mekanisme pengawasan yang lebih ketat. Namun berbeda dengan pendekatan sebelumnya, Purbaya menyatakan kesiapan untuk langsung mencoret program yang tidak mampu berjalan daripada hanya memblokir anggarannya. Hal ini diharapkan dapat memberikan sinyal yang lebih tegas kepada K/L untuk menyusun perencanaan yang realistis dan meningkatkan kapabilitas dalam pembelanjaan anggaran.