GUDANG NARASI – Keputusan tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 telah resmi diteken oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, namun pengumuman resmi besaran angka UMP tersebut akan dilakukan besok Rabu, 24 Desember 2025. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Pramono dalam jumpa pers di Balai Kota Jakarta, Selasa (23/12).
Meski keputusan telah final dan sudah ditandatangani, Gubernur Pramono memilih menahan pengumuman secara publik hingga batas akhir penetapan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Ia menegaskan bahwa seluruh proses penetapan UMP berjalan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.
Proses Penetapan UMP Jakarta 2026
Penetapan UMP Jakarta 2026 tidak terjadi secara tiba-tiba: sebelum keputusan diteken, Dewan Pengupahan DKI Jakarta menyelenggarakan rangkaian pembahasan yang melibatkan pemerintah daerah, perwakilan pengusaha, serta serikat buruh. Rapat-rapat ini digelar untuk mencermati berbagai aspek termasuk inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta rekomendasi dari unsur-unsur terkait.
Dalam prosesnya, Dewan Pengupahan telah memberikan rekomendasi angka kepada Gubernur yang kemudian menjadi dasar keputusan. Walaupun Pramono belum mengungkap angka finalnya kepada publik, ia memastikan keputusan ini tetap berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan yang terbaru. Ketentuan tersebut mengatur formula dan rentang penyesuaian UMP setiap provinsi.
Pramono sendiri menyampaikan bahwa dirinya akan tetap mematuhi aturan pusat dan tidak mengambil kebijakan yang melenceng dari ketentuan yang berlaku. Sikap ini sekaligus mencerminkan upayanya untuk menjaga legitimasi keputusan dan meminimalkan risiko hukum serta konflik sosial.
Taat Aturan dan Tantangan Kebijakan
Sebagai pejabat yang dikenal pernah terlibat dalam penyusunan regulasi pemerintah pusat, Pramono menyatakan komitmennya untuk taat terhadap pemerintah dan aturan hukum yang berlaku, termasuk PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Pernyataan ini sekaligus menjadi respons terhadap pengalaman masa lalu ketika terdapat sengketa hukum soal penetapan UMP di Jakarta oleh gubernur sebelumnya.
Pramono juga sempat mengutarakan harapannya agar keputusan yang akan diumumkan besok dapat diterima oleh semua pihak baik pengusaha maupun buruh tanpa menimbulkan gejolak sosial seperti aksi mogok atau protes besar-besaran. Ini menjadi penting mengingat posisi Jakarta sebagai ibukota negara yang berkontribusi besar terhadap perekonomian nasional.
Harapan untuk Penerimaan Publik
Dalam pernyataannya, Gubernur berharap bahwa penetapan UMP yang akan diumumkan nanti dapat diterima semua pihak. Ia menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah berupaya seadil mungkin dalam menghitung dan menetapkan indikator-indikator yang relevan, termasuk mempertimbangkan masukan dari buruh dan pengusaha.
Selain itu, Pramono menyebut bahwa keputusan tersebut juga memuat beberapa bentuk insentif, terutama terkait dukungan bagi buruh dalam hal transportasi, pangan, serta kesehatan. Meskipun rincian insentif ini belum dirinci secara gamblang, langkah ini dimaksudkan untuk membantu meringankan beban pekerja di tengah dinamika ekonomi yang fluktuatif.
Kepatuhan pada Batas Waktu Pemerintah Pusat
Pemerintah Pusat melalui Menteri Dalam Negeri sebelumnya telah menetapkan bahwa gubernur seluruh Indonesia wajib menetapkan upah minimum provinsi paling lambat pada 24 Desember 2025. Pramono menyatakan yakin bahwa Jakarta dapat mengumumkan UMP 2026 dalam waktu yang ditetapkan, meskipun ia sempat menyampaikan keinginannya untuk lebih cepat mengumumkannya.
Pramono juga memastikan bahwa kenaikan UMP untuk tahun 2026 memang akan terjadi, meskipun besaran pastinya belum diungkap. Dia menegaskan bahwa formula kenaikan akan mempertimbangkan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi di Ibu Kota.
Respons Publik dan Tantangan Ekonomi
Menjelang pengumuman resmi, sejumlah kalangan pengusaha dan serikat pekerja mengikuti perkembangan ini dengan saksama. Isu kenaikan upah minimum sering kali menjadi topik sensitif karena berkaitan langsung dengan daya beli pekerja, biaya produksi, dan iklim investasi di wilayah. Kekhawatiran maupun dukungan kedua kubu terus menjadi bagian dari dinamika seputar kebijakan pengupahan.
Para pengusaha umumnya berharap kenaikan UMP tidak terlalu tinggi agar tidak terlalu membebani usaha, terutama sektor padat karya dan UMKM, sementara serikat buruh menginginkan penyesuaian yang lebih signifikan agar dapat mengikuti kenaikan biaya hidup di Jakarta.
Menanti Pengumuman Resmi
Dengan keputusan yang sudah final dan ditandatangani, seluruh perhatian kini tertuju pada pengumuman resmi besaran UMP DKI Jakarta 2026 yang akan dilakukan Rabu, 24 Desember 2025 oleh Gubernur Pramono Anung. Angka yang diumumkan nanti diperkirakan akan menjadi salah satu indikator kebijakan ekonomi di awal tahun 2026 dan memiliki dampak langsung bagi ratusan ribu pekerja di ibu kota.
Kesimpulan: Keputusan UMP Jakarta 2026 telah resmi ditandatangani oleh Gubernur Pramono Anung dan akan diumumkan besok, sesuai batas waktu pemerintah pusat. Prosesnya melibatkan mekanisme yang ketat dan sesuai regulasi, dengan harapan keputusan tersebut bisa diterima oleh semua pihak menarik perhatian publik di tengah tantangan ekonomi Indonesia yang terus berkembang.











