Tolak Uang Damai Rp5 Miliar, Ini Syarat Doktif ke Richard Lee

Tolak Uang Damai Rp5 Miliar, Ini Syarat Doktif ke Richard Lee

GUDANG NARASI – Perseteruan hukum antara Dokter Detektif yang dikenal sebagai Doktif dan dokter kecantikan terkenal, Richard Lee, kembali memanas setelah Doktif secara tegas menolak tawaran uang damai senilai Rp5 miliar dari pihak Richard Lee. Menurut Doktif, perdamaian bukan soal nominal uang pribadi tetapi soal keadilan konsumen yang dirugikan.

Perseteruan yang Sudah Berlangsung Lama

Kasus ini bermula dari laporan yang dilayangkan Doktif terhadap Richard Lee ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dan Undang-Undang Kesehatan. Laporan tersebut terkait dugaan bahwa produk perawatan kulit milik Richard Lee tidak steril, dan diklaim menyebabkan kerugian bagi konsumen. Akibat laporan itu, Richard Lee kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Dalam menanggapi kasus ini, Doktif bersikukuh bahwa tindakannya bukan sekadar persoalan personal, melainkan bagian dari perjuangan untuk menegakkan hak konsumen yang dirugikan oleh produk yang dipasarkan secara besar-besaran.

Penolakan Tawaran Uang Damai Rp5 Miliar

Menurut Doktif, pihak Richard Lee melalui beberapa kanal mencoba menawarkan uang sejumlah Rp5 miliar sebagai bentuk penyelesaian damai agar laporan hukum tersebut tidak berlanjut. Tawaran itu sempat disampaikan di luar jalur formal penyidikan, namun Doktif langsung menolaknya.

Doktif menegaskan bahwa jumlah Rp5 miliar itu sama sekali tidak relevan dengan inti permasalahan. Ia menilai tawaran itu sebagai upaya untuk mengalihkan fokus dari kerugian sesungguhnya yang diderita masyarakat luas.

“Uang yang kamu tawarkan sebesar Rp5 miliar ke Doktif itu Doktif tidak akan terima,” tegasnya saat diwawancarai di Polda Metro Jaya beberapa hari lalu.

Syarat Perdamaian Menurut Doktif

Doktif sendiri sebenarnya membuka pintu untuk mediasi atau penyelesaian damai, namun ia menetapkan beberapa syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh Richard Lee, yakni:

  1. Mengembalikan uang masyarakat yang telah dibayarkan untuk produk yang dipersoalkan Doktif menyebut jumlahnya mencapai ratusan miliar rupiah.
  2. Pertemuan atau proses perdamaian harus dilakukan secara terbuka di hadapan media, bukan secara diam-diam atau dalam pertemuan tertutup.

Menurutnya, dua syarat itu penting agar proses penyelesaian bersifat transparan, adil, dan tidak menimbulkan spekulasi di tengah publik.

“Kalau mau bertemu, silahkan di depan jurnalis. Kalau mau damai, hitung kerugian masyarakat dan kembalikan uang mereka,” ujar Doktif.

Penundaan Pemeriksaan Richard Lee

Di tengah dinamika ini, jadwal pemeriksaan Richard Lee sebagai tersangka juga sempat ditunda. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menjelaskan bahwa penundaan dilakukan karena kondisi kesehatan Richard Lee yang dipandang kurang mendukung untuk menjalani pemeriksaan saat itu. Pemeriksaan lanjutan pun dijadwalkan ulang pada 4 Februari 2026.

Penundaan ini memicu beragam respons, termasuk dari Doktif yang mengaku memang sudah memprediksi bahwa pemeriksaan kali ini tidak akan berjalan sesuai agenda. Ia menilai penundaan itu memperlambat proses hukum terhadap kasus yang menyangkut hak konsumen banyak pihak.

Reaksi Publik dan Dampaknya

Publik ramai memperhatikan kasus ini, mengingat isu konsumen yang dirugikan berkaitan dengan produk yang luas jangkauannya. Banyak warganet yang menyatakan dukungan terhadap sikap Doktif yang menolak “uang damai” dan memilih memperjuangkan hak masyarakat. Beberapa komentator bahkan menilai langkah itu sebagai bentuk ketegasan untuk menegakkan keadilan konsumen di tengah maraknya kasus penjualan produk yang tidak sesuai standar.

Sementara itu, dari sisi hukum, kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan figur publik sekaligus menyentuh konsumen di Indonesia yang membeli produk dengan harapan keamanan dan efektivitas. Banyak kalangan berharap proses hukum berjalan secara transparan dan adil, tanpa ada upaya penyelesaian di luar jalur hukum yang dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.