GUDANG NARASI – Kasus ini mencuat ke publik pada awal Januari 2026, ketika seorang pria bernama Abdul Hadi melalui kuasa hukumnya, Farly Lumopa, melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Adly dituduh melakukan wanprestasi atau ingkar janji terkait proses penerimaan calon Taruna Akpol.
Berdasarkan keterangan pihak penggugat, kasus ini bermula pada tahun 2023. Abdul Hadi disebut-sebut ingin memasukkan anaknya ke Akpol dan kemudian berkomunikasi dengan seorang perantara bernama Agung Wahyono. Melalui Agung inilah, nama Adly Fairuz terseret. Adly diduga memberikan keyakinan bahwa ia memiliki jaringan yang bisa membantu kelulusan anak Abdul Hadi.
Untuk memuluskan jalan tersebut, korban mengaku telah menyetorkan uang secara bertahap dengan total mencapai Rp3,65 miliar. Namun, kenyataan pahit harus diterima korban; sang anak dinyatakan tidak lulus seleksi pada periode 2023 maupun 2024. Saat peluang ketiga akan dicoba, usia sang anak dikabarkan sudah tidak lagi memenuhi syarat administratif.
Tuduhan Pencatutan Nama Jenderal Ahmad
Salah satu poin paling mengejutkan dalam gugatan ini adalah tuduhan bahwa Adly Fairuz menggunakan nama samaran atau gelar palsu untuk meyakinkan korban. Pihak penggugat mengklaim bahwa awalnya mereka diberitahu bahwa uang miliaran tersebut diserahkan kepada seorang sosok bernama “Jenderal Ahmad”.
“Kami sempat bertanya-tanya siapa Jenderal Ahmad ini. Namun setelah ditelusuri, ternyata ‘Ahmad’ itu diambil dari nama lengkap sang aktor sendiri, yaitu Ahmad Adly Fairuz,” ujar Farly Lumopa dalam keterangannya kepada media.
Penggunaan identitas ini diduga sengaja dilakukan untuk membangun kesan bahwa Adly memiliki pengaruh besar atau akses khusus di lingkungan kepolisian.
Selain itu, muncul pula klaim bahwa Adly sempat mengaku sebagai cucu atau kerabat dari salah satu mantan pejabat tinggi negara untuk memperkuat kepercayaan korban.
Fakta dan Klarifikasi dari Pihak Adly Fairuz
Menanggapi tuduhan serius tersebut, Adly Fairuz tidak tinggal diam. Melalui tim kuasa hukumnya, Andy Gultom dan Aga Khan, pihak Adly memberikan bantahan tegas dan mengungkap fakta-fakta versinya.
Membantah Sebagai Penipu
Kuasa hukum Adly menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki niat jahat untuk menipu. Adly diklaim hanya berniat membantu rekan yang dikenalnya. Pihak Adly juga menepis tudingan bahwa sang aktor adalah otak di balik skema kelulusan Akpol tersebut.
Pengembalian Dana Rp500 Juta sebagai Itikad Baik
Fakta menarik yang diungkap pihak Adly adalah mengenai aliran dana. Sang pengacara menyebutkan bahwa Adly memang menerima dana sebesar Rp300 juta yang diklaim sebagai professional fee. Namun, sebagai bentuk tanggung jawab karena masalah ini menjadi berlarut-larut, Adly justru sudah mengembalikan uang sebesar Rp500 juta kepada pihak penggugat.
“Klien kami sudah mengembalikan lebih dari yang dia terima. Ini adalah bukti nyata itikad baiknya. Bahkan Adly membayar biaya administrasi tambahan sebesar Rp5 juta yang diminta pihak sana,” jelas Andy Gultom.
Penjelasan Soal Nama Jenderal Ahmad
Terkait penggunaan nama “Jenderal”, pihak Adly menyebut hal itu sebagai kesalahpahaman yang menyesatkan. Mereka menegaskan bahwa “Ahmad” adalah nama asli Adly, dan istilah “Jenderal” bukanlah klaim pangkat, melainkan opini atau sebutan yang sengaja dibesar-besarkan oleh pihak penggugat untuk menggiring opini publik.
Merasa Dizalimi dan Nama Baik Rusak
Adly Fairuz melalui pengacaranya menyatakan rasa kecewanya. Ia merasa nama baiknya yang telah dibangun selama bertahun-tahun di dunia hiburan kini hancur akibat pemberitaan ini. Pihak Adly bahkan mencurigai adanya motif “pansos” (panjat sosial) dari pihak tertentu yang memanfaatkan status selebritasnya.
Detail Gugatan Rp5 Miliar
Meskipun Adly mengklaim telah mengembalikan sebagian uang, pihak Abdul Hadi tetap melanjutkan langkah hukum. Total gugatan materil dan imateril yang diajukan mencapai hampir Rp5 miliar. Selain itu, penggugat juga meminta pengadilan menetapkan denda keterlambatan sebesar Rp100 juta per hari jika keputusan hakim nantinya tidak segera dijalankan.
Kasus ini tidak hanya berhenti di perdata. Pihak korban juga melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan ini ke ranah pidana di Polres Jakarta Timur.











