GUDANG NARASI – Dunia pendidikan Indonesia kembali dikejutkan dengan sebuah video viral yang memperlihatkan aksi pengeroyokan terhadap seorang guru oleh sejumlah siswa di SMKN 3 Tanjung Jabung Timur, Jambi. Menanggapi situasi yang memanas di media sosial ini, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) RI, Abdul Mu’ti, akhirnya angkat bicara untuk memberikan kejelasan terkait langkah yang diambil pemerintah.
Dalam keterangannya pada Rabu (14/1/2026), Abdul Mu’ti menegaskan bahwa persoalan tersebut telah ditangani secara intensif oleh otoritas pendidikan di daerah. Ia memastikan bahwa koordinasi antara pusat dan daerah terus berjalan guna memastikan keadilan bagi semua pihak tanpa mengesampingkan keamanan di lingkungan sekolah.
Kronologi Kejadian: Berawal dari Teguran hingga Pengeroyokan
Insiden ini terjadi pada Selasa (13/1/2026) di lingkungan SMKN 3 Tanjung Jabung Timur. Berdasarkan informasi yang dihimpun, guru yang menjadi korban pengeroyokan adalah Agus Saputra, seorang guru Bahasa Inggris yang sudah mengabdi selama 15 tahun.
Peristiwa bermula ketika Agus mendengar teriakan tidak sopan dari luar kelas saat jam pelajaran olahraga berlangsung. Ia kemudian masuk ke kelas untuk mencari tahu siapa yang melontarkan kata-kata tersebut. Seorang siswa mengaku, namun alih-alih meminta maaf, siswa tersebut justru menantang sang guru.
Agus mengaku refleks memberikan tamparan satu kali sebagai bentuk “pendidikan moral”. Namun, tindakan ini menyulut emosi siswa lainnya. Puncak keributan terjadi setelah proses mediasi di kantor sekolah menemui jalan buntu. Agus dikeroyok oleh puluhan siswa dari berbagai kelas. Dalam video yang beredar, tampak Agus berusaha membela diri, bahkan sempat terekam mengacungkan celurit sebagai upaya menggertak massa agar membubarkan diri.
Pernyataan Mendikdasmen Abdul Mu’ti
Mendikdasmen Abdul Mu’ti menyampaikan bahwa kementerian telah menerima laporan detail mengenai kasus ini. Ia menekankan pentingnya penyelesaian masalah melalui pendekatan yang humanis dan tidak langsung membawa masalah ke ranah pidana jika masih bisa dimediasi.
“Masalah ini sudah ditangani dan dikoordinasikan oleh Dinas Pendidikan setempat bersama pihak kepolisian. Kami mendorong penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif) agar harmoni di sekolah tetap terjaga,” ujar Abdul Mu’ti.
Lebih lanjut, Mu’ti menjelaskan bahwa pemerintah saat ini sedang fokus pada penguatan regulasi perlindungan guru. Hal ini selaras dengan kesepakatan antara Kemendikdasmen dan Kapolri untuk memastikan guru tidak mudah dipidanakan saat melakukan tindakan disiplin dalam koridor pendidikan. Namun, ia juga mengingatkan bahwa kekerasan dalam bentuk apa pun, baik dari guru ke siswa maupun sebaliknya, tidak dapat dibenarkan.
Perlindungan dan Investigasi Dinas Pendidikan
Guru Agus Saputra secara resmi telah melaporkan kejadian ini ke Dinas Pendidikan Provinsi Jambi pada Rabu (14/1/2026). Ia menuntut jaminan keamanan karena merasa terancam setelah mendapatkan intimidasi fisik dan verbal selama bertahun-tahun di sekolah tersebut.
Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan Provinsi Jambi menyatakan akan menurunkan tim investigasi ke lokasi untuk mengevaluasi kondisi di SMKN 3 Tanjab Timur. Pihak dinas juga akan memeriksa bukti CCTV yang disebut oleh korban untuk melihat kejadian secara utuh dan objektif.
Analisis Masalah: Kesejahteraan Psikologis di Sekolah
Kasus di Jambi ini menjadi “alarm” bagi sistem pendidikan nasional. Agus Saputra mengungkapkan bahwa pengeroyokan tersebut merupakan puncak dari perundungan (bullying) yang ia terima dari para siswa selama hampir tiga tahun terakhir.
Beberapa poin krusial yang menjadi sorotan dalam kasus ini antara lain:
- Etika Siswa: Menurunnya rasa hormat terhadap tenaga pendidik.
- Keamanan Guru: Kurangnya jaminan perlindungan fisik bagi guru saat terjadi konflik di lingkungan sekolah.
- Manajemen Konflik: Mediasi yang gagal menunjukkan perlunya penguatan fungsi Bimbingan Konseling (BK) dan manajemen sekolah dalam menangani gesekan internal.











