GUDANG NARASI – Dunia hiburan tanah air kembali diguncang oleh babak baru dalam drama kehidupan pribadi Inara Rusli. Setelah sebelumnya sukses menarik simpati publik pasca-perceraiannya dengan Virgoun, kini Inara justru berada di pusaran kontroversi akibat pernikahan sirinya dengan pengusaha Insanul Fahmi. Salah satu poin yang paling banyak dipertanyakan oleh publik adalah legalitas agama dari pernikahan tersebut, khususnya mengenai siapa yang bertindak sebagai wali nikah.
Klarifikasi Pihak Kuasa Hukum
Menanggapi isu miring yang menyebutkan pernikahan tersebut tidak sah karena dilakukan secara sembunyi-sembunyi tanpa wali, pihak kuasa hukum Inara Rusli, Daru Quthny, akhirnya memberikan pernyataan resmi. Dalam keterangan persnya di Mapolda Metro Jaya baru-baru ini, Daru menegaskan bahwa pernikahan tersebut telah memenuhi rukun nikah dalam Islam.
Daru mengungkapkan bahwa kakak kandung laki-laki Inara Rusli hadir dan bertindak langsung sebagai wali hakim dalam prosesi akad nikah yang berlangsung pada 7 Agustus 2025 tersebut. Kehadiran sang kakak dianggap sebagai bukti bahwa pihak keluarga Inara mengetahui dan memberikan restu, meskipun pernikahan dilakukan secara siri atau di bawah tangan.
“Ada wali, walinya adalah kakak kandungnya sendiri. Jadi secara syariat agama, rukun-rukunnya sudah terpenuhi. Ada pengantin pria, pengantin wanita, wali, dua saksi, dan ijab kabul,” tegas Daru untuk mematahkan spekulasi netizen yang menuding Inara melakukan “nikah lari”.
Dilema di Balik Pernikahan Siri
Keputusan Inara untuk menikah siri memicu kekecewaan di kalangan penggemar setianya. Dalam sebuah sesi wawancara di kanal YouTube milik Denny Sumargo, Inara sempat mencurahkan isi hatinya. Ia mengaku bahwa keputusan tersebut diambil karena bujuk rayu Insanul Fahmi yang menjanjikan pernikahan resmi secara negara pada tahun 2026.
Insanul beralasan bahwa pernikahan siri diperlukan sebagai langkah “penyelamatan” agar hubungan mereka tidak menimbulkan fitnah di mata masyarakat. Sayangnya, Inara mengaku saat itu dirinya terlalu terbawa perasaan dan tidak melakukan pengecekan mendalam terhadap status latar belakang Insanul Fahmi. Belakangan terungkap bahwa saat pernikahan siri terjadi, Insanul masih berstatus sebagai suami sah dari seorang wanita bernama Wardatina Mawa.
Perspektif Agama dan Hukum Negara
Kasus ini menarik perhatian para pemuka agama. Banyak yang menyayangkan langkah Inara, mengingat ia baru saja keluar dari konflik rumah tangga yang menguras emosi. Ustaz Derry Sulaiman, yang selama ini dikenal dekat dengan Inara, memberikan catatan bahwa meski secara agama pernikahan dengan wali kakak kandung adalah sah, namun secara hukum negara, pernikahan ini cacat hukum.
Sesuai dengan UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974, seorang laki-laki yang masih terikat pernikahan sah tidak diperbolehkan menikah lagi tanpa izin dari pengadilan dan persetujuan istri pertama. Hal inilah yang kemudian menjadi dasar bagi Wardatina Mawa (istri sah Insanul) untuk melaporkan Inara dan Insanul ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana perzinaan atau pelanggaran pasal pernikahan.
Dampak Sosial dan Kerugian Materiil
Dampak dari terungkapnya pernikahan siri ini sangat terasa bagi karier Inara Rusli. Ia yang sebelumnya dianggap sebagai ikon wanita tegar, kini harus menghadapi gelombang kritik. Beberapa brand besar yang menjalin kerja sama dengannya dikabarkan mulai meninjau ulang kontrak mereka karena adanya penurunan citra positif.
Tidak hanya itu, Inara kini harus bersiap menghadapi proses hukum yang panjang. Pihak kepolisian telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap para saksi yang hadir dalam pernikahan siri tersebut, termasuk kakak kandung Inara yang bertindak sebagai wali.











