GUDANG NARASI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami pusaran kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Pada Jumat, 9 Januari 2026, tim penyidik lembaga antirasuah menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman (ES). Pemanggilan ini menjadi babak baru dalam pengembangan kasus yang sebelumnya telah menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, sebagai tersangka utama.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap Eddy Sumarman dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi. Eddy dijadwalkan hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, untuk memberikan keterangan guna melengkapi berkas penyidikan para tersangka.
“Benar, hari ini Jumat (9/1), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi atas nama ES selaku mantan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi,” ujar Budi dalam keterangan resminya kepada awak media di Jakarta.
Tak Hanya Kajari, Sejumlah Jaksa Turut Dipanggil
Langkah KPK tidak berhenti pada sang mantan Kajari. Dalam jadwal pemeriksaan yang sama, penyidik juga memanggil dua pejabat teras di Kejari Kabupaten Bekasi lainnya. Mereka adalah Ronald Thomas Mendrofa (RTM) selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) dan Rizky Putradinata (RZP) yang menjabat sebagai Kepala Subseksi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi.
Hingga saat ini, KPK belum memerinci secara mendalam poin-poin materi yang akan digali dari para aparat penegak hukum tersebut. Namun, pemeriksaan ini diduga kuat berkaitan dengan aliran dana atau upaya pengamanan perkara (obstruction of justice) yang melibatkan oknum di korps Adhyaksa dalam memuluskan praktik ijon proyek yang dilakukan oleh Bupati Ade Kuswara.
“Para saksi dibutuhkan keterangannya dalam lanjutan penyidikan perkara di Bekasi ini. Fokus kami adalah memperjelas aliran dana dan peran masing-masing pihak dalam skema suap yang merugikan daerah,” tambah Budi.
Pencopotan Mendadak oleh Jaksa Agung
Sosok Eddy Sumarman menjadi sorotan tajam setelah dirinya secara mendadak dicopot dari jabatannya sebagai Kajari Kabupaten Bekasi oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pada 24 Desember 2025. Pencopotan tersebut hanya berselang beberapa hari setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Ade Kuswara.
Meskipun Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa pencopotan tersebut merupakan bagian dari evaluasi internal dan rotasi organisasi, momentumnya yang berdekatan dengan kasus suap Bupati Bekasi memicu spekulasi mengenai keterlibatan oknum kejaksaan dalam melindungi atau bahkan menerima bagian dari dana suap proyek tersebut.
Kronologi Kasus Suap: Ijon Proyek Rp 14,2 Miliar
Kasus ini bermula dari OTT yang dilakukan KPK pada pertengahan Desember 2025. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka:
- Ade Kuswara Kunang (ADK): Bupati Bekasi (Penerima Suap).
- HM Kunang (HMK): Ayah dari Bupati Ade Kuswara (Perantara Suap).
- Sarjan (SRJ): Pihak swasta/kontraktor (Pemberi Suap).
Modus operandi yang dijalankan tergolong sangat rapi namun masif. Ade Kuswara diduga meminta uang “ijon” atau setoran di muka kepada pihak swasta untuk paket-paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi sepanjang tahun 2025. Yang mengejutkan, ayah sang bupati, HM Kunang, diduga berperan aktif sebagai “benteng” dan perantara utama dalam transaksi haram tersebut.
Berdasarkan temuan penyidik, total uang suap yang diterima Ade Kuswara diperkirakan mencapai Rp 14,2 miliar. Dana tersebut terdiri dari Rp 9,5 miliar setoran ijon dari pengusaha Sarjan, dan sekitar Rp 4,7 miliar dari sejumlah pihak lain yang masih terus didalami identitasnya. Saat OTT berlangsung, KPK menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp 200 juta yang merupakan sisa cicilan setoran keempat.
Pendalaman Aliran Dana ke Legislatif dan Penegak Hukum
Selain unsur yudikatif (Kejaksaan), KPK juga tengah gencar memeriksa unsur legislatif. Pada Kamis (8/1), dua anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Aria Dwi Nugraha dan Nyumarno, telah dipanggil untuk diperiksa. KPK mensinyalir bahwa aliran dana ijon proyek ini tidak hanya berhenti di saku pribadi sang bupati, melainkan turut mengalir ke sejumlah oknum pejabat untuk mengamankan anggaran dan proyek di tingkat daerah.
Dengan dipanggilnya Eddy Sumarman dan jajaran jaksa lainnya, KPK memberikan sinyal kuat bahwa mereka tidak akan tebang pilih dalam menyisir siapa pun yang terlibat dalam ekosistem korupsi di Bekasi.
Harapan Publik dan Transparansi
Masyarakat Bekasi kini menunggu keberanian KPK dalam mengungkap keterkaitan antara penguasa daerah, kontraktor, dan oknum penegak hukum. Jika benar terdapat aliran dana ke pihak Kejaksaan, maka kasus ini akan menambah daftar panjang tantangan integritas di institusi penegak hukum Indonesia.
Penyidik KPK telah memperpanjang masa penahanan Ade Kuswara Kunang dkk selama 40 hari ke depan untuk memastikan seluruh alat bukti dan keterangan saksi terkumpul secara komprehensif sebelum dilimpahkan ke persidangan.











