GUDANG NARASI – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi merilis laporan kinerja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) KiTa edisi awal tahun 2026. Dalam laporan tersebut, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mencatatkan realisasi penerimaan sebesar Rp 300,3 triliun sepanjang tahun 2025. Angka ini mencerminkan keberhasilan otoritas kepabeanan dalam mengamankan 99,6% dari target yang telah ditetapkan, meskipun dihadapkan pada tantangan perlambatan ekonomi global dan penurunan produksi industri tembakau.
Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pada Kamis (8/1/2026), mengungkapkan bahwa pertumbuhan penerimaan tahun ini memang tergolong tipis, yakni sebesar 0,02% secara tahunan (yoy). Namun, di balik angka tipis tersebut, terdapat pergeseran struktur penerimaan yang signifikan, terutama lonjakan pada sektor bea keluar dan efektivitas pengawasan barang ilegal yang meningkat drastis.
Rincian Penerimaan: Bea Keluar Jadi Penyelamat
Berdasarkan data resmi Kemenkeu, komposisi penerimaan Rp 300,3 triliun tersebut ditopang oleh tiga pilar utama dengan performa yang bervariasi:
- Cukai: Menyumbang porsi terbesar senilai Rp 221,7 triliun, namun mengalami kontraksi sebesar 2,1% dibandingkan tahun sebelumnya. Penurunan ini disebabkan oleh kebijakan pengendalian konsumsi dan penurunan produksi hasil tembakau (rokok) sebesar 3%.
- Bea Keluar: Menjadi motor pertumbuhan dengan lonjakan sebesar 36,1% hingga mencapai Rp 28,4 triliun. Kenaikan drastis ini dipicu oleh melambungnya harga minyak sawit mentah (CPO) di pasar internasional, peningkatan volume ekspor sawit, serta relaksasi kebijakan ekspor konsentrat tembaga.
- Bea Masuk: Mencatatkan penerimaan sebesar Rp 50,2 triliun, atau turun 5,3% (yoy). Penurunan ini dipengaruhi oleh melambatnya aktivitas impor barang konsumsi serta meningkatnya pemanfaatan perjanjian perdagangan bebas (Free Trade Agreement/FTA) yang memberikan tarif preferensi nol persen bagi banyak komoditas.
Perang Melawan Rokok Ilegal: 1,4 Miliar Batang Disita
Di tengah tekanan pada penerimaan cukai formal, Bea Cukai justru menunjukkan taringnya dalam fungsi pengawasan. Penindakan terhadap peredaran rokok ilegal melonjak tajam sepanjang 2025. Data menunjukkan bahwa otoritas telah menyita lebih dari 1,4 miliar batang rokok ilegal di seluruh Indonesia.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, menyatakan bahwa sepanjang 2025 telah dilakukan lebih dari 30.451 tindakan pengawasan.
“Nilai barang hasil penindakan ini mencapai Rp 8,8 triliun, yang menunjukkan betapa masifnya upaya penyelundupan yang berhasil kita gagalkan,” ujar Nirwala.
Lonjakan peredaran rokok ilegal ini ditengarai merupakan dampak dari fenomena downtrading, di mana konsumen beralih ke rokok yang lebih murah akibat kenaikan tarif cukai pada tahun-tahun sebelumnya. Untuk mengantisipasi hal ini, Bea Cukai memperketat operasi di wilayah-wilayah produsen maupun jalur distribusi utama, termasuk pengungkapan gudang-gudang besar di wilayah Riau dan Jawa Tengah yang baru-baru ini berhasil dibongkar dengan nilai barang mencapai ratusan miliar rupiah.
Efisiensi Pelayanan di Pelabuhan
Selain fokus pada penerimaan dan pengawasan, Bea Cukai juga melaporkan perbaikan pada aspek layanan publik. Waktu tinggal barang di pelabuhan atau dwelling time berhasil ditekan menjadi 3,02 hari dari sebelumnya 3,52 hari. Sementara itu, proses pemeriksaan dokumen dan fisik barang (customs clearance) yang berada di bawah wewenang langsung Bea Cukai juga semakin efisien, turun dari 0,49 hari menjadi 0,42 hari.
“Digitalisasi sistem melalui National Logistics Ecosystem (NLE) sangat membantu mempercepat arus barang. Kami berkomitmen agar biaya logistik Indonesia terus turun sehingga daya saing ekspor kita meningkat,” tambah Suahasil Nazara.
Proyeksi Tahun 2026
Memasuki tahun 2026, pemerintah tetap optimistis namun waspada. Target penerimaan kepabeanan dan cukai untuk tahun depan diprediksi akan lebih menantang seiring dengan rencana implementasi cukai plastik dan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Pemerintah juga mengonfirmasi telah menyiapkan 25 juta keping pita cukai desain baru untuk memenuhi kebutuhan industri di tahun 2026.
Masyarakat diharapkan terus berperan aktif melaporkan keberadaan barang kena cukai ilegal di lingkungan mereka, mengingat kebocoran pada sektor ini tidak hanya merugikan penerimaan negara tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi industri yang patuh pada aturan.











