WNA China Jadi Otak Sindikat Pornografi & Love Scamming di Aplikasi ‘WOW’

WNA China Jadi Otak Sindikat Pornografi & Love Scamming di Aplikasi 'WOW'

GUDANG NARASI – Perkembangan teknologi digital bak pisau bermata dua. Di satu sisi memudahkan komunikasi, namun di sisi lain menjadi lahan subur bagi kejahatan transnasional. Baru-baru ini, pihak kepolisian berhasil membongkar jaringan kriminal siber internasional yang dipimpin oleh warga negara asing (WNA) asal China. Mereka memanfaatkan aplikasi kencan bernama “WOW” untuk menjalankan aksi tipu-tipu cinta (love scamming) sekaligus memproduksi konten pornografi ilegal.

Otak di balik operasi ini, seorang pria berinisial LH (34), ditangkap dalam sebuah penggerebekan di sebuah apartemen mewah di kawasan Jakarta Utara. Penangkapan ini membuka kotak pandora mengenai betapa terorganisirnya sindikat ini dalam mengeksploitasi korban secara emosional dan finansial.

Infrastruktur Kejahatan yang Terorganisir

Sindikat yang dipimpin LH bukan sekadar kelompok amatir. Mereka beroperasi layaknya sebuah perusahaan teknologi. LH bertugas sebagai penyedia infrastruktur, mulai dari server, akun-akun palsu yang telah terverifikasi, hingga sistem pembayaran anonim. Ia mempekerjakan puluhan orang yang dibagi menjadi beberapa divisi: tim pencari korban (scout), tim operator komunikasi (chatter), dan tim penyedia konten asusila.

Aplikasi “WOW” digunakan sebagai wadah utama. Meskipun terlihat seperti aplikasi kencan biasa, di baliknya terdapat fitur tersembunyi yang memungkinkan pengguna melakukan live streaming konten dewasa setelah membayar sejumlah deposit. LH memastikan aplikasi ini tetap berjalan di bawah radar otoritas dengan terus mengganti nama domain dan menggunakan protokol enkripsi yang rumit.

Modus Operandi: Dari Hati ke Pemerasan

Strategi utama yang dijalankan adalah love scamming. Para operator menggunakan foto-foto pria atau wanita rupawan untuk menarik perhatian korban. Setelah komunikasi terjalin selama beberapa minggu, pelaku mulai membangun ikatan emosional yang kuat. Mereka menggunakan skrip yang sudah dirancang untuk membuat korban merasa dicintai dan dipercayai.

Tahap berikutnya adalah “perangkap asusila”. Pelaku akan mengajak korban melakukan panggilan video (video call) yang mengarah pada aktivitas seksual (VCS). Di sinilah titik kritisnya: tanpa sepengetahuan korban, seluruh sesi tersebut direkam dengan kualitas tinggi.

Rekaman inilah yang kemudian menjadi alat pemerasan. Pelaku akan meminta sejumlah uang dengan ancaman akan menyebarkan video tersebut ke kontak media sosial, keluarga, hingga rekan kerja korban. Rasa malu dan takut akan sanksi sosial membuat banyak korban terpaksa menuruti kemauan pelaku, bahkan hingga mengalami kerugian ratusan juta rupiah.

Pabrik Konten dan Pencucian Uang

Selain pemerasan, sindikat ini juga mengelola “pabrik” konten pornografi. Mereka merekrut perempuan, baik WNA maupun lokal, yang dipaksa atau diiming-imingi gaji besar untuk melakukan aksi asusila secara langsung di aplikasi “WOW”. Para penonton dari berbagai negara di Asia bisa mengakses konten ini dengan membeli koin digital di dalam aplikasi.

Keuntungan yang diraup sangat fantastis. Polisi memperkirakan perputaran uang sindikat ini mencapai Rp5 miliar hingga Rp10 miliar per bulan. Untuk menyamarkan jejak, LH menggunakan metode pencucian uang melalui aset kripto. Hasil kejahatan dikonversi ke dalam bentuk Bitcoin atau USDT sebelum dikirimkan ke rekening penampung di luar negeri, sehingga sulit dilacak oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Dampak Sosial dan Langkah Hukum

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat Indonesia. Korban love scamming seringkali mengalami trauma psikologis yang hebat selain kerugian materiil. Banyak korban yang enggan melapor karena merasa malu, yang justru membuat sindikat seperti ini terus merasa aman beroperasi.

Polisi menjerat LH dan komplotannya dengan pasal berlapis, termasuk UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) terkait penyebaran konten pornografi dan pengancaman, serta UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) karena adanya unsur eksploitasi manusia dalam operasional aplikasi tersebut.