Polisi Buru Pemeran Video Mesum di Pos Polisi Kemuning Tulungagung

Polisi Buru Pemeran Video Mesum di Pos Polisi Kemuning Tulungagung

GUDANG NARASI – Jagat media sosial di Jawa Timur, khususnya wilayah Tulungagung, mendadak gempar dengan beredarnya sebuah rekaman video singkat berdurasi 32 detik. Video tersebut memperlihatkan sepasang pria dan wanita yang diduga melakukan tindakan asusila di dalam sebuah Pos Polisi. Mirisnya, lokasi kejadian tersebut teridentifikasi berada di Pos Polisi Simpang Empat Kemuning, Kelurahan Kutoanyar, Kecamatan Tulungagung.

Menanggapi kegaduhan ini, Kasatlantas Polres Tulungagung, AKP M. Taufik Nabila, memberikan penjelasan resmi terkait kronologi, kondisi di lapangan, serta langkah hukum yang sedang ditempuh oleh pihak kepolisian.

Kronologi dan Fakta di Balik Video Viral

Kejadian ini mulai terendus publik pada Selasa, 6 Januari 2026, setelah rekaman yang diambil oleh warga dari kejauhan menyebar luas di grup WhatsApp dan platform media sosial lainnya. Dalam video tersebut, tampak dua orang yang oleh sebagian saksi mata disebut sebagai pasangan lansia tengah melakukan gerakan yang tidak pantas di dalam pos yang seharusnya berfungsi sebagai tempat penjagaan petugas.

AKP Taufik Nabila mengonfirmasi bahwa pihaknya langsung bergerak cepat melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) sesaat setelah video tersebut viral. Namun, saat petugas tiba di lokasi, pos dalam keadaan kosong melompong.

“Setelah video itu beredar, kami langsung menuju lokasi untuk melakukan pemeriksaan. Saat petugas tiba, pos dalam kondisi kosong dan tidak ditemukan siapa pun,” ujar AKP Taufik dalam keterangannya kepada media.

Petugas juga telah menyisir area dalam pos untuk mencari barang bukti pendukung, seperti alat kontrasepsi atau benda mencurigakan lainnya. Hasilnya, polisi tidak menemukan satu pun benda terlarang di lokasi kejadian.

Penyebab Pos Polisi Bisa Disalahgunakan

Salah satu pertanyaan besar di tengah masyarakat adalah mengapa fasilitas negara tersebut bisa dimasuki oleh warga sipil untuk berbuat tidak senonoh. AKP Taufik menjelaskan bahwa Pos Polisi Kemuning merupakan pos aktif, namun tidak dijaga selama 24 jam penuh.

Berikut adalah beberapa alasan mengapa penyalahgunaan tersebut bisa terjadi:

  1. Fungsi Kondisional: Pos tersebut biasanya hanya digunakan oleh personel Satlantas pada jam-jam sibuk, seperti pengaturan lalu lintas pagi hari (gatur pagi) atau saat terjadi kemacetan parah di simpang empat tersebut.
  2. Desain Terbuka: Kondisi fisik pos polisi ini memang sangat terbuka. Bangunan tersebut tidak dilengkapi dengan pintu yang kokoh maupun kunci pengaman, sehingga siapa pun bisa masuk dengan bebas saat petugas sedang tidak bertugas di lokasi.
  3. Fasilitas Terbatas: Di dalam pos hanya terdapat fasilitas standar seperti kursi semen dan meja pemantauan, tanpa adanya penyekat yang memadai.

Buru Pelaku dan Perketat Keamanan

Polres Tulungagung tidak tinggal diam melihat marwah instansi kepolisian dicoreng oleh ulah oknum tak bertanggung jawab tersebut. Saat ini, Satlantas bersama Satreskrim Polres Tulungagung tengah melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap identitas pasangan dalam video tersebut.

Penyelidikan Identitas

Polisi sedang mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi di sekitar Simpang Empat Kemuning. Selain itu, mereka juga berupaya melacak sumber pertama yang mengunggah video tersebut serta meneliti rekaman CCTV di sekitar lokasi untuk memetakan pergerakan pelaku sebelum dan sesudah kejadian.

Rencana Renovasi dan Pengamanan

Sebagai langkah antisipasi agar kejadian serupa tidak terulang, AKP Taufik memastikan akan ada perubahan signifikan pada fasilitas pos-pos polisi di Tulungagung, khususnya yang bersifat terbuka.

  • Pemasangan Pintu: Semua pos polisi yang saat ini masih terbuka akan segera dipasangi pintu dan kunci.
  • Patroli Berkala: Patroli rutin akan ditingkatkan, terutama pada jam-jam rawan saat pos tidak diisi oleh petugas gatur.
  • Sistem Pengawasan: Pihak kepolisian mempertimbangkan pemasangan kamera pengawas (CCTV) internal yang terhubung langsung ke TMC (Traffic Management Center) Polres Tulungagung.

Himbauan kepada Masyarakat

AKP Taufik Nabila juga mengimbau masyarakat untuk tidak terus menyebarluaskan video asusila tersebut, karena selain melanggar norma, penyebaran konten bermuatan pornografi dapat dijerat dengan UU ITE.

“Kami meminta masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi. Kami berkomitmen untuk menjaga ketertiban dan memastikan fasilitas umum maupun fasilitas negara digunakan sebagaimana mestinya,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, tim penyidik masih berupaya mengejar pelaku guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Kasus ini menjadi pengingat bagi pihak berwenang untuk lebih memperhatikan pengamanan aset negara agar tidak disalahgunakan untuk kegiatan negatif.