Jadi Tersangka Kasus Produk Ilegal, Richard Lee Diperiksa Besok

Jadi Tersangka Kasus Produk Ilegal, Richard Lee Diperiksa Besok

GUDANG NARASI – Kasus hukum yang melibatkan dokter kecantikan sekaligus pemengaruh (influencer) kesehatan, dr. Richard Lee, memasuki babak baru. Polda Metro Jaya secara resmi telah menetapkan Richard Lee sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Setelah sempat menunda kehadiran pada panggilan sebelumnya, ia dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Rabu, 7 Januari 2026.

Penetapan Tersangka dan Jadwal Pemeriksaan

Pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa status hukum Richard Lee telah dinaikkan menjadi tersangka sejak 15 Desember 2025. Kabar ini disampaikan oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak, pada Selasa (6/1).

Menurut keterangan kepolisian, penyidik sebenarnya telah melayangkan surat panggilan pertama untuk diperiksa sebagai tersangka pada 23 Desember 2025. Namun, saat itu Richard Lee tidak hadir dan mengajukan permohonan penjadwalan ulang kepada penyidik.

“Saudara RL tidak hadir pada panggilan pertama dan menyampaikan akan hadir pada tanggal 7 Januari 2026,” ujar Kombes Reonald.

Polisi menegaskan bahwa jika Richard Lee kembali mangkir dari jadwal yang ia tentukan sendiri besok, maka pihak kepolisian akan melayangkan surat panggilan kedua secara resmi.

Duduk Perkara: Laporan dari Dokter Detektif

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh dokter kecantikan Samira Farahnaz, yang lebih dikenal publik dengan sapaan Dokter Detektif (Doktif). Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 2 Desember 2024.

Dalam laporannya, Doktif mempermasalahkan beberapa produk kecantikan milik Richard Lee yang dibeli melalui marketplace. Berdasarkan hasil pengecekan yang dilakukan pelapor, ditemukan beberapa poin dugaan pelanggaran perlindungan konsumen, antara lain:

  1. Produk “White Tomato”: Diduga tidak memiliki kandungan White Tomato sebagaimana yang tercantum pada komposisi atau nama produknya.
  2. Produk “DNA Salmon”: Barang yang diterima diduga sudah tidak steril karena tidak memiliki tutup pelindung dan diduga telah dikemas ulang (repacking).
  3. Produk “Miss V Stem Cell”: Produk ini diduga merupakan hasil pengemasan ulang (repacking) dari produk dengan merek lain berinisial “RE Q PINK”.

Berdasarkan hasil gelar perkara dan penemuan minimal dua alat bukti yang sah, penyidik menyimpulkan adanya unsur pidana pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Kesehatan, sehingga menaikkan status Richard Lee menjadi tersangka.

Perseteruan Saling Lapor

Situasi hukum ini terbilang kompleks karena kedua belah pihak kini sama-sama menyandang status tersangka dalam kasus yang berbeda. Sebelum Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya, ia telah lebih dulu melaporkan Dokter Detektif ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pencemaran nama baik.

Dalam laporan Richard Lee, Doktif dituding menyebarkan informasi bohong terkait izin praktik (SIP) klinik milik Richard Lee di Palembang. Pada 12 Desember 2025, Dokter Detektif resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jakarta Selatan setelah polisi menemukan bukti bahwa Richard Lee sebenarnya memiliki izin SIP yang sah.

Pihak kepolisian sempat mengupayakan mediasi antara keduanya yang dijadwalkan pada hari ini, Selasa (6/1/2026). Namun, hingga saat ini proses hukum tetap berjalan sesuai koridor masing-masing laporan.

Ancaman Hukum dan Penahanan

Meski sudah berstatus tersangka, Polda Metro Jaya memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap Richard Lee. Polisi menyebut bahwa sikap kooperatif tersangka menjadi salah satu pertimbangan. Selain itu, dalam kasus terkait di Polres Jakarta Selatan, Dokter Detektif pun tidak ditahan karena ancaman hukuman di bawah lima tahun, namun dikenakan wajib lapor.

Besok akan menjadi momen krusial bagi Richard Lee untuk memberikan keterangan resminya di hadapan penyidik sebagai tersangka. Publik kini menanti apakah sang dokter akan memenuhi janjinya untuk hadir atau kembali meminta penundaan.