GUDANG NARASI – Sebuah potongan video yang memperlihatkan sekelompok orang berpakaian serba putih melakukan zikir di pelataran Candi Siwa, Candi Prambanan, mendadak viral di media sosial. Video yang diunggah oleh beberapa akun besar, termasuk akun TikTok @ingintauindonesia dan Instagram @_thinksmart.id, menunjukkan sekitar 11 orang duduk bersila sambil melantunkan kalimat syahadat dan zikir dengan lantang di sisi utara candi utama Hindu tersebut.
Kejadian ini segera memicu pro-kontra di kalangan warganet. Banyak yang mempertanyakan izin kegiatan tersebut, mengingat Candi Prambanan adalah situs cagar budaya Hindu yang sakral dan memiliki prosedur ketat untuk kegiatan keagamaan non-Hindu di zona intinya.
Siapa Kelompok Tersebut?
Berdasarkan data yang dihimpun oleh pihak keamanan PT Taman Wisata Candi (TWC) dan Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah X, identitas kelompok tersebut kini telah teridentifikasi. Mereka adalah rombongan wisatawan yang berasal dari Kabupaten Grobogan dan Semarang, Jawa Tengah.
Kelompok yang berjumlah 11 orang ini diduga merupakan penganut aliran kepercayaan atau kejawen. Berdasarkan keterangan petugas di lapangan, saat diamankan, mereka mengaku melakukan ritual tersebut sebagai bentuk “doa syukur” dan pembersihan diri. Menariknya, mereka juga mengeklaim pernah melakukan ritual serupa di beberapa lokasi sakral lainnya, termasuk di Bali.
Kronologi Kejadian
Peristiwa ini terjadi pada hari Kamis, 25 Desember 2025, sekitar pukul 11.00 WIB. Rombongan tersebut masuk ke kawasan Candi Prambanan sebagai pengunjung reguler dengan membeli tiket resmi. Karena berpakaian sopan dan layaknya pengunjung biasa, petugas tidak mencurigai adanya niat melakukan ritual tertentu.
Namun, sesampainya di pelataran Candi Siwa (zona inti), mereka tiba-tiba berkumpul dan memulai zikir bersama selama kurang lebih 30 menit. Aksinya terhenti setelah petugas Polisi Khusus (Polsus) dari BPK Wilayah X mendatangi lokasi dan memberikan peringatan serta meminta mereka untuk menghentikan kegiatan tersebut.
Tanggapan Pengelola dan Permohonan Maaf
Menanggapi kegaduhan yang timbul, PT Taman Wisata Candi (TWC) selaku pengelola kawasan destinasi, melalui Corporate Secretary InJourney Destination Management, Destantiana Nurina, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat luas, khususnya kepada umat Hindu yang merasa tidak nyaman dengan aksi tersebut.
“Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang muncul akibat peristiwa ini. Kami sangat menghargai niat luhur setiap orang dalam beribadah, namun sebagai pengelola, kami memiliki kewajiban menjaga kelestarian serta nilai historis Candi Prambanan sesuai dengan regulasi yang berlaku di zona cagar budaya,” ujar Destantiana dalam keterangan resminya, Senin (29/12/2025).
Ratno Timur, perwakilan pengelola lainnya, menambahkan bahwa aktivitas spiritual di zona inti (Zona 1) Candi Prambanan telah diatur secara ketat dalam kesepakatan pemanfaatan candi. Untuk kegiatan di luar ritual Hindu, diperlukan izin khusus dan koordinasi dengan kementerian terkait agar tidak mencederai nilai luhur situs tersebut.
Langkah Antisipasi ke Depan
Pihak pengelola bersama BPK Wilayah X kini berkomitmen untuk memperketat pengawasan. Beberapa langkah yang akan diambil antara lain:
- Peningkatan Patroli: Menambah personel Polsus di area zona inti candi utama.
- Edukasi Wisatawan: Memperjelas papan informasi mengenai tata tertib dan larangan kegiatan tertentu di area sakral.
- Koordinasi Lintas Instansi: Melakukan skrining lebih ketat terhadap rombongan yang membawa perlengkapan ritual tanpa izin resmi.
Insiden ini menjadi pengingat bagi seluruh wisatawan akan pentingnya menjunjung tinggi toleransi dan menghormati fungsi utama dari sebuah situs bersejarah. Candi Prambanan memang merupakan simbol harmoni bangsa, namun pelestarian nilai-nilai aslinya sebagai warisan budaya Hindu tetap menjadi prioritas utama.










