Menhut Tunggu Restu Presiden Cabut 20 Izin Usaha Hutan Bermasalah

Menhut Tunggu Restu Presiden Cabut 20 Izin Usaha Hutan Bermasalah

GUDANG NARASI – Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni, memastikan bahwa pihaknya akan mengambil langkah tegas dengan mencabut setidaknya 20 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). Keputusan ini diambil menyusul evaluasi mendalam terhadap kinerja perusahaan pemegang izin yang dinilai bermasalah, termasuk temuan lahan yang tidak dimanfaatkan secara maksimal dan adanya indikasi pelanggaran yang berkontribusi pada kerusakan lingkungan.

Pernyataan ini disampaikan Raja Juli Antoni usai menghadiri rapat kerja bersama Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada hari Kamis (4/12/2025). Salah satu agenda rapat tersebut adalah meminta penjelasan kementerian terkait bencana banjir bandang dan longsor dahsyat yang melanda sejumlah wilayah di Sumatra, khususnya di tiga provinsi: Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

Respons Kritis Terhadap Bencana dan Kinerja Perusahaan

Dalam rapat tersebut, Menhut Raja Juli Antoni menyampaikan bahwa bencana alam yang terjadi di Sumatra merupakan alarm besar bagi tata kelola hutan di Indonesia. Ia menjelaskan bahwa banjir bandang dan longsor terjadi karena kombinasi dari beberapa faktor yang saling terkait. Meskipun demikian, pemerintah melihat bahwa kinerja pengelolaan kawasan oleh beberapa perusahaan pemegang PBPH menyimpan banyak catatan negatif dan berpotensi memperparah dampak kerusakan lingkungan.

“Kami telah melakukan evaluasi komprehensif terhadap PBPH di seluruh Indonesia. Hasilnya, kami menemukan banyak lahan yang tidak dimanfaatkan dengan benar sesuai peruntukan izinnya,” ujar Raja Juli. “Total ada 20 izin yang bakal dicabut. Namun, pencabutan ini masih menunggu izin atau restu dari Bapak Presiden Prabowo Subianto,” tambahnya.

Kebijakan pencabutan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menertibkan kawasan hutan dan memaksimalkan fungsi hutan bagi kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan. Sebelumnya, pada awal tahun 2025 (sekitar Februari), Presiden telah memerintahkan Menhut untuk mencabut izin 18 perusahaan yang dianggap tidak memaksimalkan izin pengelolaan hutan yang terbit cukup lama. Kawasan hutan yang dimaksud pada saat itu tersebar dari Aceh hingga Papua dengan total luas mencapai 526.144 hektare.

Rasionalisasi dan Moratorium Izin Baru

Selain rencana pencabutan 20 izin tersebut, Menhut juga menegaskan bahwa kementeriannya akan melakukan langkah strategis lain untuk membenahi tata kelola hutan.

“Kami akan melakukan rasionalisasi PBPH yang sudah ada dan melakukan moratorium izin baru pemanfaatan hutan tanaman maupun hutan alam,” tutur Raja Juli.

Langkah moratorium ini diharapkan dapat memberikan waktu bagi pemerintah untuk melakukan penataan ulang secara menyeluruh terhadap sistem perizinan dan pengawasan di sektor kehutanan, terutama pasca-bencana besar yang terjadi.

Menhut belum merinci nama-nama 20 perusahaan yang terancam dicabut izinnya, termasuk luasan persis dan lokasi persebarannya. Ia menjelaskan bahwa detail tersebut baru dapat disampaikan setelah mendapatkan persetujuan resmi dari Presiden.

Penegakan Hukum dan Indikasi Pelanggaran

Di sisi penegakan hukum, kementerian melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dan Bareskrim Polri telah bergerak mengusut dugaan pelanggaran hukum di beberapa lokasi terdampak bencana.

Raja Juli juga melaporkan bahwa Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan sementara ini telah menemukan indikasi pelanggaran di 12 lokasi subjek hukum, yang melibatkan 12 perusahaan di Sumatra Utara (Sumut).

“Penegakan hukum terhadap 12 subjek hukum tersebut akan segera dilakukan,” jelasnya, menanggapi temuan ribuan kayu gelondongan yang ikut terseret arus banjir di Batang Toru, Tapanuli Selatan, Sumut.

Rencana pencabutan 20 PBPH ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto serius dalam upaya penertiban kawasan hutan dan penegakan disiplin terhadap perusahaan yang melalaikan tanggung jawab lingkungan, sekaligus merespons desakan publik terkait evaluasi tata kelola hutan pasca-bencana. Setelah izin dari Presiden didapatkan, kawasan hutan yang dicabut izinnya akan kembali menjadi hutan negara dan dapat diterbitkan kembali izinnya untuk dikelola oleh entitas lain, seperti Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau untuk kepentingan yang lebih berorientasi pada fungsi lingkungan.