Gudang Narasi

Gudang Narasi Indonesia

Polisi Tangkap 4 Pembakar Rumah Hakim PN Medan, Dalangnya Eks Sopir Dendam

Polisi Tangkap 4 Pembakar Rumah Hakim PN Medan, Dalangnya Eks Sopir Dendam

GUDANG NARASI – Misteri di balik insiden kebakaran yang melanda rumah Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu, di Kompleks Taman Harapan Indah, Tanjung Sari, Kota Medan, pada Selasa (4/11/2025), akhirnya terkuak. Setelah penyelidikan intensif, Polrestabes Medan berhasil meringkus empat orang pelaku yang terlibat dalam aksi kriminal tersebut. Yang mengejutkan, dalang utama dari peristiwa ini adalah Fahrul Azis Siregar (FA), mantan sopir pribadi Hakim Khamozaro Waruwu.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (21/11/2025), Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, mengungkapkan bahwa motif di balik pembakaran disertai pencurian ini adalah sakit hati dan dendam yang dipendam Fahrul Azis terhadap mantan majikannya. Fahrul, yang sebelumnya telah bekerja selama kurang lebih tiga tahun sebagai sopir korban, merasa tidak terima dan kecewa karena telah diberhentikan atau dipecat dari pekerjaannya pada pertengahan Oktober 2025.

“Motifnya sakit hati dan dendam terhadap korban. Banyak alasan, salah satunya itu (karena dipecat),” tegas Kombes Calvijn.

Skenario Kejahatan yang Direncanakan

Kebakaran yang terjadi sekitar pukul 10.40 WIB tersebut ternyata bukan sekadar kecelakaan, melainkan aksi terencana yang melibatkan pencurian. Kombes Calvijn menjelaskan bahwa Fahrul Azis Siregar tidak beraksi sendirian. Ia dibantu oleh tiga tersangka lain yang memiliki peran berbeda, yaitu Hamonangan Simamora (HS), Hariman Sitanggang (H), dan Medy Mehamat Amosta Barus (MMAB).

Sebagai mantan sopir, tersangka FA sangat mengetahui seluk-beluk rumah korban, termasuk akses masuk dan kebiasaan penghuninya. Berbekal pengetahuan ini, FA merancang aksi perampokan yang diikuti dengan pembakaran untuk menghilangkan jejak.

Kronologi aksi terbilang cepat dan terperinci:

  1. Pengintaian: Sebelum beraksi, FA lebih dahulu memantau gerak-gerik Hakim Khamozaro dan keberadaan keluarganya. Tersangka bahkan sempat menemui seorang petugas keamanan di PN Medan untuk menanyakan keberadaan korban.
  2. Aksi Pencurian: Saat rumah dalam keadaan kosong, FA berhasil masuk ke dalam rumah. Ia memanfaatkan kebiasaan istri Hakim Waruwu yang kerap meletakkan kunci pintu rumah di rak sepatu teras. Setelah masuk, FA langsung menuju kamar korban, mencongkel pintu kamar yang terkunci dengan obeng yang sudah dipersiapkan, dan mengambil perhiasan milik istri Hakim Khamozaro dari laci lemari pakaian.
  3. Aksi Pembakaran: Setelah berhasil mencuri perhiasan, FA melancarkan aksi pembakaran untuk menutupi jejak kejahatannya. Ia mengambil tisu dan membakar tiga area di dalam kamar, termasuk pintu lemari, laci, dan springbed tempat tidur. Tak cukup sampai di situ, tersangka juga menyiramkan bahan bakar jenis Pertalite yang sudah dibawanya ke sejumlah area kamar untuk memastikan api membesar.
  4. Melarikan Diri dan Penjualan Barang Curian: Dalam waktu sekitar 15 menit, FA meninggalkan lokasi dengan sepeda motornya, membiarkan api melahap kamar korban.

Peran Tiga Tersangka Lain

Tiga tersangka lain memiliki peran krusial dalam kejahatan ini:

  • Hamonangan Simamora (HS): Tersangka ini diduga memiliki kedekatan dengan korban dan bertugas memantau gerak-gerik Hakim Waruwu. FA memberikan uang senilai Rp5 juta kepada HS sebagai “uang tutup mulut” agar tidak membocorkan rencana kejahatan tersebut.
  • Hariman Sitanggang (H): Berperan membantu FA menjual perhiasan emas hasil curian ke toko emas.
  • Medy Mehamat Amosta Barus (MMAB): Pemilik Toko Mas Barus, berperan sebagai penadah barang curian.

Kombes Calvijn menegaskan bahwa dari hasil penyidikan, tidak ditemukan indikasi bahwa pembakaran dan pencurian ini memiliki kaitan dengan kasus-kasus korupsi yang sedang ditangani oleh Hakim Khamozaro Waruwu, termasuk perkara korupsi jalan di Sumatera Utara. Pihak kepolisian memastikan bahwa aksi ini murni bermotif pribadi, didorong oleh dendam dan sakit hati akibat pemecatan.

Atas perbuatannya, tersangka Fahrul Azis Siregar dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 187 dan Pasal 363 Ayat 1 Ke-5 E juncto Pasal 65 KUHP, yang mengatur tentang dengan sengaja menyebabkan kebakaran dan pencurian dengan pemberatan.

Penangkapan keempat pelaku ini sekaligus menjawab spekulasi publik yang sempat mengaitkan peristiwa kebakaran dengan ancaman terhadap independensi peradilan. Pihak kepolisian mengapresiasi kerja keras tim penyidik yang telah memeriksa puluhan saksi dan menelusuri rekaman CCTV di lokasi kejadian hingga akhirnya berhasil mengungkap seluruh jaringan pelaku.