6 Pasal Kontroversial KUHP Nasional: Amnesty Sebut Malapetaka Demokrasi

6 Pasal Kontroversial KUHP Nasional Amnesty Sebut Malapetaka Demokrasi

GUDANG NARASI – Awal tahun 2026 menjadi babak baru sekaligus periode penuh ketegangan bagi penegakan hukum di Indonesia. Per 2 Januari 2026, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional resmi diberlakukan secara penuh. Namun, alih-alih disambut sebagai prestasi dekolonisasi hukum, pemberlakuan ini justru memicu gelombang kritik hebat. Amnesty International Indonesia secara tegas menyebut momen ini sebagai “malapetaka demokrasi” yang berpotensi besar memperburuk situasi hak asasi manusia di tanah air.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, dalam keterangannya menekankan bahwa sejumlah pasal dalam KUHP baru ini merupakan ancaman nyata terhadap kebebasan berekspresi, berkumpul, dan hak-hak privasi warga negara. Menurutnya, keberadaan pasal-pasal “karet” tersebut akan memudahkan kriminalisasi terhadap pihak yang kritis terhadap pemerintah.

Berikut adalah 6 pasal kontroversial dalam KUHP Nasional yang dianggap sebagai poin-poin paling bermasalah:

1. Pasal Penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 218)

Meskipun Mahkamah Konstitusi sebelumnya pernah membatalkan pasal serupa dalam KUHP lama, pemerintah menghidupkannya kembali dalam Pasal 218 KUHP Nasional. Pasal ini mengancam pidana penjara hingga 3 tahun bagi siapa pun yang menyerang kehormatan atau harkat dan martabat Presiden. Meski terdapat klausul “kecuali untuk kepentingan umum atau pembelaan diri”, para aktivis khawatir interpretasi di lapangan akan sangat subjektif dan digunakan untuk membungkam pengunjuk rasa.

2. Pasal Penghinaan terhadap Lembaga Negara (Pasal 240)

Tidak hanya Presiden, menghina lembaga negara seperti DPR, DPD, Mahkamah Agung, atau Mahkamah Konstitusi juga dapat dipidana. Pasal ini dianggap sebagai langkah mundur karena dapat menciutkan nyali masyarakat sipil dalam mengawasi jalannya pemerintahan. Kritik tajam terhadap kinerja lembaga legislatif atau yudikatif kini berisiko berakhir di balik jeruji besi.

3. Larangan Unjuk Rasa Tanpa Pemberitahuan (Pasal 256)

KUHP baru ini memuat ancaman pidana bagi penyelenggara unjuk rasa, pawai, atau demonstrasi yang dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dan mengakibatkan terganggunya kepentingan umum. Masalah utama terletak pada definisi “terganggunya kepentingan umum” yang sangat luas, yang bisa digunakan aparat untuk membubarkan protes damai secara sepihak.

4. Pasal tentang Hukum yang Hidup dalam Masyarakat (Living Law – Pasal 2)

Pasal ini mengatur bahwa seseorang tetap dapat dipidana berdasarkan “hukum yang hidup di masyarakat” (hukum adat) meskipun perbuatan tersebut tidak tertulis dalam undang-undang nasional. Amnesty International menilai pasal ini berbahaya karena melanggar asas legalitas (nullum delictum sine lege). Penerapannya dikhawatirkan akan diskriminatif, terutama terhadap kelompok minoritas dan perempuan, mengingat standar hukum adat yang berbeda-beda di setiap daerah.

5. Kriminalisasi Terhadap Hubungan Privasi (Pasal 411 & 412)

Pasal perzinaan dan kohabitasi (kumpul kebo) juga menjadi sorotan dunia internasional. Pasal 411 mengatur pidana bagi persetubuhan di luar perkawinan, sementara Pasal 412 mengatur tentang hidup bersama tanpa ikatan perkawinan. Meski merupakan delik aduan yang hanya bisa dilaporkan oleh keluarga dekat, pasal ini dianggap sebagai bentuk campur tangan negara yang terlalu jauh ke dalam ranah privat warga negara.

6. Pasal Penodaan Agama (Pasal 300)

Pasal ini memperluas cakupan delik agama yang sebelumnya diatur dalam UU PNPS 1965. KUHP Nasional kini mengancam siapa pun yang dianggap melakukan penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia. Kelompok HAM menilai pasal ini sering kali menjadi alat bagi kelompok mayoritas untuk menekan penganut kepercayaan minoritas atau mereka yang memiliki pandangan teologis berbeda.

Analisis Amnesty: Memperburuk Situasi Hukum

Amnesty International Indonesia menyoroti bahwa pemberlakuan KUHP ini dilakukan di tengah melemahnya institusi pemberantasan korupsi dan menyempitnya ruang sipil.

“Ini adalah kombinasi yang mematikan bagi demokrasi. Ketika undang-undangnya represif dan penegak hukumnya kurang independen, maka yang terjadi adalah penggunaan hukum sebagai senjata (law as a weapon) untuk membungkam oposisi,” ujar perwakilan Amnesty dalam siaran persnya.

Selain itu, proses sosialisasi yang dianggap kurang masif selama tiga tahun terakhir membuat banyak masyarakat belum menyadari risiko hukum yang mereka hadapi saat ini. Koalisi masyarakat sipil kini tengah mempersiapkan langkah-langkah hukum, termasuk pengajuan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, sebagai upaya terakhir untuk membatalkan pasal-pasal yang dianggap inkonstitusional tersebut.