Gudang Narasi

Gudang Narasi Indonesia

Protes RKUHAP, Dua Pemuda Bali Coret Bendera Merah Putih

Protes RKUHAP, Dua Pemuda Bali Coret Bendera Merah Putih

GUDANG NARASI – Kepolisian Daerah (Polda) Bali berhasil menangkap dua pemuda yang nekat melakukan aksi vandalisme dengan mencoret Bendera Merah Putih di Taman Kota Negara, Kabupaten Jembrana, Bali. Aksi yang terjadi pada malam hari, Selasa (18/11/2025), ini diduga kuat sebagai bentuk protes atas pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang baru.

Dua pelaku yang diamankan adalah Kharisma Arai Cahya (KAC) alias Arai (24) dan Kadek Andy Krisna Putra (KAKP) alias Andy (25). Keduanya merupakan warga Jembrana. Aksi mereka terekam dalam video yang kemudian viral di berbagai platform media sosial, memicu kecaman luas dari masyarakat yang menilai tindakan tersebut sebagai pelecehan terhadap lambang negara.

Kronologi dan Motif Aksi Vandalisme

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Bali, Kombes I Gede Adhi Mulyawarman, dalam konferensi pers yang digelar Kamis (20/11/2025), menjelaskan kronologi penangkapan dan motif di balik tindakan kedua pemuda tersebut.

Peristiwa ini bermula ketika Arai dan Andy berkumpul pada sore hari dan sempat mengonsumsi minuman keras jenis arak. Sambil mabuk, mereka berdiskusi mengenai unggahan-unggahan di media sosial yang mengkritik dan menentang pengesahan RKUHAP. Menurut Adhi, kedua pelaku merasa dirugikan oleh aturan baru tersebut, meskipun mereka mengakui tidak membaca secara utuh isi dari RKUHAP.

Mereka sering melihat unggahan-unggahan yang terkait dengan pengesahan KUHAP di beberapa akun media sosial. Dan tanpa membaca RKUHAP tersebut mereka merasa KUHAP tersebut merugikan jadi versi mereka,” jelas Kombes Adhi.

Sekitar pukul 19.00 WITA, KAC alias Arai membeli tiga kaleng cat semprot (piloks) berwarna perak dan hitam di sebuah toko di Negara. Setelah itu, mereka bertemu kembali dan mulai melakukan aksi vandalisme, dimulai dengan mencoret-coret tembok di arena skateboard di Taman Kota Negara.

Puncaknya, sekitar pukul 23.00 WITA, keduanya melancarkan aksi nekat di tiang bendera Taman Kota Negara. KAKP alias Andy bertindak menurunkan Bendera Merah Putih yang terpasang. Setelah bendera dibentangkan, KAC alias Arai langsung mencoretnya menggunakan cat piloks berwarna perak metalik dengan tulisan “RKUHAP”.

Setelah dicoret, bendera sempat dinaikkan kembali. Namun, tak lama kemudian diturunkan lagi, dan pada huruf ‘A’ di tulisan “RKUHAP” ditambahkan simbol yang oleh pelaku diakui sebagai simbol anarki. Aksi vandalisme ini dilaporkan dilakukan hanya dalam waktu sekitar 20 menit.

Tidak berhenti di situ, KAC alias Arai dilaporkan melanjutkan aksi mencoret-coret di sejumlah lokasi lain, termasuk di SPBU Ngurah Rai, Gudang Sarana Ternak di Jalan Ahmad Yani, dan pos satpam di Pasar Umum Bahagia Negara, menunjukkan pola vandalisme yang lebih luas.

Penangkapan dan Jeratan Hukum

Setelah video aksi pencoretan bendera tersebut viral dan menuai kecaman, tim gabungan dari Ditreskrimum Polda Bali dan Polres Jembrana langsung melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, hanya berselang sekitar empat jam sejak kejadian, kedua pelaku berhasil diringkus di lokasi yang berbeda. KAKP alias Andy diamankan di kawasan Jimbaran, Badung, sementara KAC alias Arai ditangkap di Pemogan, Denpasar.

Kombes Adhi Mulyawarman menegaskan bahwa tindakan ini merupakan serangan langsung terhadap simbol negara dan tidak dapat ditoleransi. Ia juga menambahkan bahwa pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya provokasi dari pihak lain atau akun-akun tertentu di media sosial yang memicu tindakan tersebut.

Atas perbuatannya, Arai dan Andy dijerat dengan Pasal 66 juncto Pasal 24 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan. Pasal ini mengatur tentang perusakan lambang negara dan mengancam para pelaku dengan hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp500.000.000.

Aksi pencoretan Bendera Merah Putih ini menuai reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah. Bupati Jembrana, yang identitasnya tidak disebutkan secara rinci dalam laporan, menyatakan keprihatinannya.

“Bagi saya, bendera merah putih itu bukan sekadar kain, tapi adalah simbol kedaulatan, sejarah, juga perjuangan. Jadi ini adalah sesuatu yang menurut saya sudah melecehkan lambang negara,” katanya.

Pihak kepolisian juga menekankan bahwa penyampaian aspirasi atau protes harus dilakukan melalui cara yang benar dan sesuai dengan aturan, bukan melalui tindakan merusak yang mengganggu ketertiban umum dan melecehkan simbol-simbol negara.