Gudang Narasi

Gudang Narasi Indonesia

Polisi Terima Laporan Dugaan Perzinaan Inara Rusli

Polisi Terima Laporan Dugaan Perzinaan Inara Rusli

GUDANG NARASI – Kepolisian Daerah Metro Jaya secara resmi mengonfirmasi telah menerima laporan terkait dugaan perzinaan yang melibatkan figur publik berinisial IR, yang menurut pelapor adalah Inara Rusli. Laporan tersebut diajukan oleh seorang perempuan bernama Wardatina Mawa, istri dari seorang pria bernama Insanul Fahmi, pada Sabtu (22 November 2025).

Menurut keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, Laporan Polisi (LP) baru dinyatakan resmi diterima oleh Subdit Renakta pada Senin (24 November 2025). Hingga saat ini, belum ada jadwal pemanggilan formal baik untuk Inara Rusli sebagai terlapor maupun saksi-saksi yang disebut mengetahui dugaan peristiwa tersebut.

Tuduhan dan Barang Bukti yang Diserahkan Pelapor

Wardatina Mawa, sang pelapor, mengklaim bahwa suaminya, Insanul Fahmi, telah menjalin hubungan terlarang dengan Inara Rusli sejak Agustus 2025. Dalam laporan tersebut, Wardatina menyertakan sejumlah bukti yang menurutnya kuat, yaitu:

  • Rekaman CCTV di sebuah kamar;
  • Rekaman percakapan antara suaminya dan Inara;
  • Tangkapan layar pesan singkat (chat) di ponsel.

Namun, menurut polisi, bukti-bukti tersebut belum diserahkan secara resmi kepada penyidik. Pada tahap pelaporan awal, bukti-bukti itu hanya “diperlihatkan” pelapor. Karena belum disita secara resmi, penyidik masih menunggu agar bukti diserahkan untuk diperiksa dan dianalisis lebih lanjut.

Prosedur Penyidikan: Pemanggilan Terlapor dan Saksi

Kombes Budi Hernmanto menjelaskan bahwa penyidik saat ini sedang mempersiapkan surat panggilan untuk beberapa saksi yang disebut mengenal detail kejadian dugaan perzinaan tersebut. Rencana pemanggilan ini mencakup:

  1. Inara Rusli sebagai terlapor utama;
  2. Saksi-saksi yang berada di lokasi kejadian atau mengetahui hubungan antara Inara dan suami pelapor;
  3. Penyerahan barang bukti resmi ke penyidik agar bisa dilakukan analisis forensik.

Langkah ini diambil untuk memperdalam penyelidikan sesuai laporan yang diajukan di bawah Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur soal perzinahan. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dikenai ancaman pidana penjara hingga 9 bulan.

Reaksi Inara Rusli dan Manajemennya

Menurut manajer Inara, Karina Putri, Inara dalam kondisi “syok” setelah kabar laporan ini mencuat ke publik. Hingga kini, Inara belum memberikan pernyataan resmi kepada media karena ingin menenangkan diri dan berkonsultasi dengan pihak keluarga.

Manajer Inara menyebut bahwa kemungkinan pertemuan atau mediasi kekeluargaan dengan Wardatina Mawa bisa terjadi, untuk menjernihkan situasi. Diskusi internal juga sedang berlangsung mengenai langkah hukum yang akan diambil, termasuk kemungkinan pendampingan kuasa hukum.

Dampak dan Sorotan Publik

Kasus ini langsung menarik perhatian publik karena menyangkut figur publik yang cukup dikenal. Dugaan perzinaan bisa berdampak besar secara karier dan reputasi, terutama di ranah hiburan dan media sosial. Sebelumnya, Inara Rusli sempat menjadi sorotan dalam kasus lain dengan mantan suaminya, penyanyi Virgoun, terkait isu perselingkuhan.

Selain itu, laporan Wardatina Mawa ini menegaskan potensi penggunaan jalur hukum untuk menyelesaikan konflik rumah tangga dan dugaan perselingkuhan. Jika proses berjalan, penyidikan dan verifikasi bukti menjadi kunci untuk menentukan apakah laporan ini akan berkembang menjadi kasus pidana atau dihentikan karena kurang bukti.