GUDANG NARASI – Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menyampaikan bahwa ia mendengar kabar Wakil Presiden (Wapres) RI, Gibran Rakabuming Raka, berkeinginan untuk mulai berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada tahun 2026. Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi II bersama jajaran pemerintahan terkait, Selasa (25/11/2025), di kompleks Parlemen, Senayan.
“ Saya dengar wakil presiden berkeinginan tahun 2026 mulai bekerja di IKN, dan karena itu sebagian wakil menterinya juga harusnya ikut,” ujar Rifqi dalam rapat.
Dorongan Pemindahan ASN dan Fungsi Pemerintahan
Rifqi menekankan bahwa rencana pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke IKN tidak boleh sekadar memindahkan personel saja, melainkan harus diikuti dengan pemindahan fungsi pemerintahan secara menyeluruh. Menurutnya, jika hanya staf yang dipindahkan sementara pimpinan tetap di Jakarta, efektivitas pemerintahan di IKN bisa terganggu.
“IKN ini harus segera kita beri keputusan terkait dengan perpindahan ASN. Bukan hanya sekadar memindahkan orang, tapi memindahkan fungsi,” kata Rifqi.
Ia bahkan menggunakan analogi lebah, menyebut bahwa “lebah baru bisa ikut kalau bosnya lebah yang pindah.” Jika hanya staf bawah yang dipindah tanpa diikuti pimpinan, menurut Rifqi, pemindahan itu tak akan optimal.
Wamen Diminta Ikut Berkantor di IKN
Lebih jauh, Rifqi mendorong agar sebagian wakil menteri (wamen) dalam kabinet juga ikut ikut berkantor di IKN. Menurut dia, hal ini penting agar struktur pemerintahan di IKN bisa berjalan secara menyeluruh dan sinergis.
Dalam rapat bersama Kemendagri, KemenPAN-RB, Kepala BKN, serta Kepala Otorita IKN, Rifqi menyerukan agar pemerintah segera mengambil keputusan strategis terkait perpindahan ASN dan struktur pemerintahan ke IKN.
Konteks Pemindahan ASN ke IKN
Sejauh ini, rencana pemindahan ASN ke IKN memang sudah dibicarakan sejak lama. Namun, realisasi pemindahan ternyata belum optimal. Menpan-RB bahkan mengakui bahwa meskipun skema sudah disiapkan sejak pemerintahan sebelumnya, pemindahan secara besar-besaran belum bisa dilaksanakan.
Menurut Rini Widyantini (Menteri PAN-RB), rencana awal sempat menargetkan pemindahan ASN mulai 2024, namun hingga saat ini belum terealisasi.
Alasan tertundanya pemindahan antara lain karena proses penataan kelembagaan dan pemilahan pegawai belum final, serta belum semua fasilitas di IKN siap memfasilitasi perpindahan besar-besaran.
Alasan Komisi II Mendesak Perpindahan
Komisi II melihat urgensi untuk mempercepat relokasi pemerintahan ke IKN agar infrastruktur yang sudah dibangun seperti gedung perkantoran, hunian ASN, dan berbagai fasilitas pendukung dapat segera dimanfaatkan. Pada rapat sebelumnya dengan Otorita IKN, Komisi II telah ikut membahas rencana anggaran 2026 untuk IKN, termasuk pembiayaan lanjutan pembangunan kawasan inti pemerintahan, hunian, dan fasilitas pendukung.
Usulan tambahan anggaran untuk tahun 2026 bahkan mencapai lebih dari Rp 21 triliun untuk memastikan pembangunan tahap kedua IKN bisa berjalan sesuai jadwal. Dengan demikian, pemindahan pejabat pemerintahan termasuk Wapres dinilai penting agar kantor-kantor pemerintahan dan fungsi kenegaraan bisa benar-benar beroperasi dari IKN.
Respons dari Pemerintah
Sementara itu, Pemerintah melalui KemenPAN-RB menyatakan bahwa mereka sudah menyiapkan skema pemindahan ASN sejak tahun-tahun lalu. Namun, belum semua aspek termasuk kelembagaan dan infrastruktur siap untuk mendukung relokasi penuh.
Meski demikian, pemerintah mengaku terus berkoordinasi dengan berbagai lembaga terkait seperti BKN, Kemendagri, Otorita IKN untuk merealisasikan perpindahan secara bertahap sesuai kemampuan dan kesiapan.
Signifikansi Jika Wapres Benar Berkantor di IKN
Jika benar Wapres Gibran berkantor di IKN mulai 2026, ini bisa menjadi langkah simbolis sekaligus praktis bagi percepatan pemindahan pusat pemerintahan.
- Secara simbolis, menunjukkan komitmen pemerintahan terhadap IKN sebagai ibu kota baru.
- Praktis, memudahkan koordinasi antarlembaga pemerintahan yang dipindahkan, karena pimpinan tertinggi salah satunya berada di lokasi.
- Mendorong percepatan pemindahan ASN dan struktur pemerintahan lain ke IKN, mempercepat berfungsinya IKN secara penuh.
Selain itu, jika Wapres dan sebagian menteri membangun kantor di IKN, hal itu akan menjadi sinyal kuat bagi aparat pemerintahan lain khususnya pejabat eselon menengah ke bawah untuk mengikuti, sehingga transisi pemerintahan ke ibu kota baru bisa lebih komprehensif.










