GUDANG NARASI – Girik adalah dokumen tanah tradisional Indonesia yang selama ini dipakai sebagai alat bukti kepemilikan tanah atau administrasi pajak bumi. Secara hukum, girik berbeda dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diakui negara sebagai bukti kuat atas kepemilikan tanah.
Mulai 2 Februari 2026, girik bersama dokumen lain seperti letter C, petok, verponding, dan sejenisnya tidak lagi berlaku sebagai bukti kepemilikan tanah. Ini adalah amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, yang memberi waktu kepada pemilik tanah lama untuk mendaftarkan tanahnya agar mendapat sertifikat.
Pentingnya pengakuan sebagai sertifikat bukan sekadar formalitas. Sertifikat menjamin kepastian hukum, membuat tanah diakui secara resmi di sistem pertanahan, dan menjadi dasar kuat ketika tanah dijual, diwariskan, atau dijadikan agunan kredit.
Mengapa Dokumen Girik Tidak Berlaku Lagi Mulai 2026?
Berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2021, dokumen girik dan bentuk bukti lama lainnya akan tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan sah karena tujuan pemerintah ingin:
- Meningkatkan kepastian hukum pertanahan, mencegah sengketa.
- Menertibkan administrasi pertanahan nasional, sehingga semua bidang tanah memiliki sertifikat yang jelas.
- Mengurangi praktik konflik dan benturan kepemilikan akibat dokumen lama yang tidak terstandarisasi.
Namun, pemerintah juga menegaskan bahwa tanah tersebut tetap menjadi milik pemegang girik selama masih ditempati dan dikuasai secara fakta oleh pemilik. Soal isu tanah langsung diambil negara bila tak bersertifikat, pemerintah telah membantahnya.
Bagaimana Cara Mensertifikatkan Surat Tanah Girik?
Menurut keterangan resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), proses untuk mengubah girik menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah sebagai berikut:
1. Persiapan Dokumen
Pemilik tanah perlu menyiapkan beberapa dokumen, antara lain:
- Formulir permohonan sertifikat yang telah diisi lengkap.
- Surat kuasa, jika pengurusan diwakilkan.
- Fotokopi identitas diri (KTP, KK) yang telah dicocokkan dengan aslinya petugas.
- Bukti pemilikan tanah, yaitu dokumen girik asli.
- Foto kopi SPPT PBB tahun berjalan serta bukti SSB (Sebagai Bukti Pembayaran).
- Bukti pembayaran PPh dan/atau SSP sesuai ketentuan yang berlaku.
- Surat pernyataan tentang luas, letak dan penggunaan tanah serta keterangan bahwa tanah dikuasai fisik oleh pemohon.
- Surat pernyataan tanah tidak dalam sengketa.
2. Pernyataan Riwayat Kepemilikan
Pemohon juga harus membuat surat pernyataan riwayat kepemilikan dan penguasaan tanah disertai dua saksi biasanya tetangga atau tokoh lokal yang mengetahui riwayat penguasaan tanah tersebut. Pernyataan ini harus diketahui pemerintah desa atau kelurahan setempat untuk memperkuat proses verifikasi.
3. Pengajuan ke Kantor Pertanahan
Setelah semua dokumen lengkap, pemohon membawa berkas tersebut ke Kantor Pertanahan (BPN) di wilayah lokasi tanah. Petugas akan melakukan:
- Verifikasi berkas, pengukuran tanah di lapangan, dan pengecekan fisik.
- Pemasangan pengumuman pendaftaran, memberi kesempatan kepada pihak lain jika ada keberatan atas penguasaan tanah.
- Penerbitan sertifikat, setelah semua persyaratan terpenuhi dan tidak ada keberatan.
Berapa Lama Prosesnya?
Proses sertifikasi ini biasanya membutuhkan waktu sekitar 98 hari kerja, tergantung dari kelengkapan dokumen dan kondisi lapangan. Prosedur dan estimasi waktu ini sudah tersedia dalam fitur layanan pertanahan di sistem resmi BPN.
Biaya Sertifikasi
Biaya untuk mendapatkan sertifikat bervariasi tergantung:
- Luas tanah
- Jenis penggunaan tanah
- Lokasi bidang tanah
Biaya ini biasanya dihitung berdasarkan simulasi tarif yang tersedia di layanan resmi BPN. Masyarakat juga diimbau memeriksa PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang berlaku serta kewajiban perpajakan terkait sebelum mengajukan sertifikat.
Keuntungan Sertifikat Dibanding Girik
Mensertifikatkan girik memiliki sejumlah keuntungan besar, antara lain:
- Kepastian hukum yang kuat di mata lembaga hukum dan investasi.
- Kemudahan transaksi jual beli atau waris, karena sertifikat menjadi rujukan resmi.
- Kemampuan menjadi jaminan kredit di bank atau lembaga keuangan.
- Perlindungan hak tanah dari sengketa dan klaim pihak lain.
Pesan Penting Pemerintah
Pemerintah melalui ATR/BPN mengimbau masyarakat yang masih memiliki girik untuk segera memproses sertifikasi sebelum 2026 agar terhindar dari masalah hukum di masa depan. Dokumen girik tidak langsung hilang nilainya, tetapi hanya akan berfungsi sebagai bukti awal dalam proses pendaftaran hingga sertifikat resmi diterbitkan.









