Gudang Narasi

Gudang Narasi Indonesia

Gubernur Bali: Investasi Asing Tak Boleh Ambil Jatah Usaha Rakyat

Gubernur Bali Investasi Asing Tak Boleh Ambil Jatah Usaha Rakyat

GUDANG NARASI – Gubernur Bali Wayan Koster saat menerima kunjungan Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Todotua Pasaribu mengadukan maraknya investasi asing yang mengambil jatah usaha rakyat.

“Ada yang memakan usaha kerakyatan seperti rental dan penginapan, tidak benar misalnya kalau pemilik rental motor orang asing,” kata Koster dalam keterangan Pemprov Bali yang diterima di Denpasar, Sabtu.

Ia melaporkan bahwa Bali saat ini berada pada kondisi yang membutuhkan pengendalian ketat terhadap arus investasi.

Saat ini, banyak izin yang masuk melalui sistem pendaftaran terintegrasi OSS yang tidak sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.

Selain memakan usaha rakyat, investasi asing kerap memanipulasi kapasitas usaha pariwisata mereka seperti jumlah kursi restoran contohnya dalam perizinan.

“Dalam izin tertulis kapasitas sekian kursi, tapi di lapangan jauh lebih banyak, kami sudah melakukan evaluasi, ada regulasi baru, dan kini penerapan di lapangan harus benar-benar terkendali,” ujarnya.

Oleh karena itu, Gubernur Koster mengajukan tiga garis besar dalam pengendalian investasi di Bali yakni evaluasi agar investasi asing yang masuk bernilai di atas Rp10 miliar, menjaga sektor UMKM agar tidak disentuh investasi besar, dan melarang penggunaan lahan produktif terutama sawah.

“Alih fungsi lahan di Bali sudah tinggi, kalau dibiarkan dalam 10 tahun ekosistem akan rusak dan sumber pangan terancam, ini akan kami perketat,” kata dia.

Pemprov Bali juga menemukan banyak vila ilegal yang tidak membayar pajak, sehingga merugikan pelaku usaha lokal yang taat aturan.

Kondisi ini tidak adil bagi mereka yang tertib, sehingga Koster menjamin akan menindak tegas yang nakal dan mendukung yang tertib.

Pemerintah Provinsi Bali, di bawah kepemimpinan Gubernur Wayan Koster, telah melakukan beberapa langkah strategis untuk melindungi dan memberdayakan usaha lokal. Salah satunya adalah dengan memperkenalkan kebijakan yang membatasi kepemilikan asing di sektor pariwisata, seperti pengaturan mengenai jumlah properti yang boleh dimiliki oleh investor asing, serta syarat-syarat untuk berinvestasi di Bali.

Pemerintah juga mengimplementasikan program-program yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan daya saing pelaku UMKM di Bali. Salah satunya adalah pelatihan dan pemberian akses pasar untuk produk-produk lokal, baik di dalam negeri maupun luar negeri. Pemerintah juga memberikan bantuan modal untuk UMKM yang ingin mengembangkan usaha mereka.

Sebagai bagian dari upaya untuk memajukan ekonomi lokal, pemerintah Bali juga memberikan perhatian khusus pada sektor-sektor tradisional, seperti kerajinan tangan, pertanian organik, dan seni budaya Bali. Upaya ini diharapkan dapat memberikan perlindungan dan dukungan bagi para pelaku usaha tradisional, yang banyak di antaranya masih mengandalkan produk-produk lokal.